POJOKSATU.ID, SUMUT - Pengurus DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (11/5/2023) siang.

Kedatangan pengurus PDI Perjuangan dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon, didampingi Sekretaris DPD Sutarto, beserta pengurus lainnya.

BACA JUGA: Ini 13 Nama Bacaleg Anggota DPD yang Telah Mendaftar ke KPU Sumut

Kedatangan rombongan pengurus DPD PDIP Sumut ini diterima oleh KPU Sumut, dan petugas langsung melakukan pemeriksaan berkas para caleg yang diserahkan oleh pengurus DPD PDIP tersebut.Namun, berkas yang dibawa rombongan PDIP tidak lengkap.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pada prinsipnya semua dokumennya lengkap, namun indokator pemeriksaan kita ada 1 dapil yang belum berstempel, itu saja," ujar anggota KPU Sumut, Batara Manurung.

BACA JUGA: Daftar Bacaleg ke KPU, Partai NasDem Diarak Ribuan Relawan Anies Baswedan Sumut

Batara mengatakan, cap stempel di berkas pendaftaran merupakan hal wajib. Jika masih ada berkas yang belum distempel, maka berkas PDIP dikembalikan.

"Padahal indikator kita berstempel. Sudah ditandatangani keseluruhannya, lengkap, namun jika tidak berstempel akan kita kembalikan untuk perbaikan," imbuhnya.

Ditambahkan Batara, PDIP Sumut memiliki kesempata untuk mellakukan perbaikan hingga batas akhir pendaftaran pada 14 Mei 2023. (*/TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Hari ke-9 Datang Pakai Betor, PKS Jadi Pendaftar Bacaleg Pertama di KPU Sumut