POJOKSATU.id, JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus eks Menteri Agama ad interim era Presiden Jokowi, Muhadjir Effendy, mengungkap ternyata kuota tambahan haji pernah diberikan 10.000 tahun 2022.


Namun kuota tambahan 10.000 ini tak digunakan saat itu. Muhadjir juga menyebut pada akhirnya tambahan 10.000 ini ditolak Pemerintah Arab Saudi.

Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga: Dolar Ditarget Rp17.500, Ini Detail Angka RAPBN 2027 yang Jadi Bagian Strategi Fiskal Pemerintah

Dalam persidangan tersebut, jaksa mencecar Muhadjir mengenai surat permohonan pengalihan tambahan kuota 10.000 jemaah yang dibuat ketika dirinya menjabat Menteri Agama ad interim.

Muhadjir menjabat sebagai Menag ad interim selama 20 hari pada pertengahan 2022 saat Yaqut harus bertolak ke Arab Saudi untuk mengurus pelaksanaan ibadah haji.

Muhadjir menjelaskan tambahan 10.000 kuota haji diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022.

Namun, tambahan kuota tersebut datang dalam waktu yang sangat mendadak. Kementerian Agama kemudian menilai tidak memiliki cukup waktu untuk mengeksekusinya bagi jemaah haji reguler.

Baca Juga: Dapat Suntikan Dana Rp223 Miliar, Gus Fawait Rancang Terobosan Cerdas Dongkrak IPM Jember

"Itu bukan dari saya tapi dari kementerian. Jadi Kementerian Agama menyatakan bahwa dengan tambahan kuota yang sangat mendadak itu tidak bisa mengeksekusi," jelas Muhadjir.

Selain persoalan waktu, terdapat persoalan lain yang membuat Kementerian Agama tidak mengambil tambahan kuota tersebut.

Muhadjir menyebut pembiayaan menjadi salah satu kendala. Tambahan jemaah membutuhkan dana tambahan yang proses penganggarannya harus melalui persetujuan DPR.

"Pertama masalah pembiayaan. Karena itu kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan yang itu untuk untuk prosesnya harus melalui rapat DPR. Dan yang itu tidak mungkin," kata Muhadjir.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan kesiapan tata kelola jemaah di Arab Saudi. Kementerian Agama harus memastikan ketersediaan hotel, konsumsi hingga layanan jemaah selama berada di Makkah dan Madinah.

"Kemudian yang kedua, yang ketiga itu tata kelola ketika nanti sudah berada di di tempat di Makkah ya dan Madinah. Terutama tentang masalah tempat hotel termasuk konsumsi dan terutama di Armuzna," ujarnya.

Menurut Muhadjir, persoalan penyelenggaraan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina alias Armuzna, khususnya Mina, menjadi bagian paling krusial.

"Dan Armuzna itu yang paling krusial di Mina," kata dia.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Kementerian Agama akhirnya memutuskan tidak menggunakan tambahan kuota 10.000 jemaah.

"Karena itu Kementerian Agama waktu itu mengambil keputusan untuk tidak mengguna tidak mengambil peluang untuk penambahan kuota itu," ujar Muhadjir.

Meski tidak dapat digunakan untuk haji reguler, tambahan kuota tersebut kemudian memunculkan opsi lain.


Forum SATHU mengusulkan agar 10.000 kuota yang tidak dapat dieksekusi Kementerian Agama dialihkan menjadi haji khusus melalui visa mujamalah atau visa undangan.

Menurut Muhadjir, pihak asosiasi saat itu meyakinkan bahwa tambahan kuota yang tidak dapat digunakan untuk haji reguler masih dapat dimanfaatkan melalui mekanisme visa Mujamalah.

Sebagai Menteri Agama ad interim, Muhadjir mengaku tidak bisa mengambil keputusan strategis sendiri. Karena itu, usulan pengalihan kuota tersebut dikonsultasikan kepada Presiden Jokowi.

Atas dasar itu, Muhadjir kemudian menandatangani surat bernomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi.

Isinya meminta agar tambahan kuota yang semula diperuntukkan bagi haji reguler dialihkan menjadi haji khusus melalui mekanisme visa mujamalah.

"Berkaitan dengan pengalihan tambahan kuota yang semula untuk haji reguler, kemudian dialihkan menjadi haji khusus," kata Muhadjir. Namun, permohonan itu tidak berujung pada realisasi.

Muhadjir mengungkap Pemerintah Arab Saudi akhirnya menolak permohonan pengalihan tambahan kuota tersebut.

Informasi mengenai penolakan itu, kata dia, disampaikan secara lisan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama saat itu.

Setelah masa jabatannya sebagai Menteri Agama ad interim berakhir, Muhadjir mengaku tidak lagi mengurus proses tersebut.***