POJOKSATU.id — Pemerintah Indonesia bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan pembagian kuota jemaah haji untuk tahun 2026.

Penetapan ini menjadi dasar bagi setiap provinsi di Indonesia untuk mempersiapkan pemberangkatan calon jemaah menuju Tanah Suci secara terencana dan tepat sasaran.

Menurut informasi yang dirilis melalui situs Media DPR RI dan tercantum pada platform resmi Nusuk Masar, Indonesia memperoleh jatah sebanyak 221.000 jemaah untuk pelaksanaan ibadah haji 2026.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru! Begini Rumus 16 Digit NIK dan Cara Mudah Mengingatnya

Total kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler atau 92 persen, serta 17.680 jemaah haji khusus atau delapan persen.

Dari jumlah kuota haji reguler, pemerintah turut menetapkan formasi yang mencakup 1.050 Petugas Haji Daerah (PHD) dan 685 pembimbing dari KBIHU, sementara sisanya difokuskan untuk 201.585 jemaah haji reguler murni.

Adapun masa tunggu keberangkatan haji pada tahun 2026 disebutkan mencapai hingga 26 tahun di seluruh provinsi sehingga calon jemaah diimbau mendaftar sedini mungkin.

Baca Juga: Atap SMKN Gunung Putri Roboh Akibat Pohon Tumbang, Disdik Jabar Perintahkan Mitigasi Cuaca Esktrem

Berikut sebaran kuota haji 2026 di tiap provinsi:
Aceh (5.426), Sumatera Utara (5.913), Sumatera Barat (3.928), Riau (4.682), Jambi (3.276), Sumatera Selatan (5.895), Bengkulu (1.354), Lampung (5.827), Bangka Belitung (1.077), dan Kepulauan Riau (1.085).

Sementara itu, DKI Jakarta (7.819), Jawa Barat (29.643), Jawa Tengah (34.122), DI Yogyakarta (3.748), Jawa Timur (42.409), Banten (9.124), dan Bali (698).

Selanjutnya, Nusa Tenggara Barat (5.798), Nusa Tenggara Timur (516), Kalimantan Barat (1.858), Kalimantan Tengah (1.559), Kalimantan Selatan (5.187), Kalimantan Timur (3.189), dan Kalimantan Utara (489).

Baca Juga: Tim UPI Juara 1 ECOFEST 2025 Lewat Inovasi Pemetaan Energi Surya Penulis: Reizka Kemala Nazar

Terkahir, Sulawesi Utara (402), Sulawesi Tengah (1.753), Sulawesi Selatan (9.670), Sulawesi Tenggara (2.063), Sulawesi Barat (1.450), Gorontalo (608), Maluku (587), Maluku Utara (785), Papua Barat (447), dan Papua (933).

Untuk masyarakat yang ingin mendaftar sebagai jemaah haji reguler, terdapat sejumlah syarat yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 13 Tahun 2021.

Syarat tersebut meliputi beragama Islam, berusia minimal 12 tahun, memiliki kartu identitas dan Kartu Keluarga, memiliki akta kelahiran atau dokumen pendukung lain, serta mempunyai tabungan di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih).

Baca Juga: Mendikdasmen Pidato Bahasa Indonesia di Sidang Umum UNESCO, Bertutur dengan Pantun, Pesan Apa yang Disampaikan?

Adapun alur pendaftaran dilakukan dengan membuka tabungan haji di BPS-Bipih dengan setoran awal Rp25 juta.

Kemudian menandatangani surat pernyataan serta melakukan transfer dana setoran awal ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Setelah menerima bukti setoran dengan nomor validasi, calon jemaah diwajibkan menempelkan pasfoto dan meterai pada dokumen tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa UNDIP Raih DPD RI Awards 2025, Hasil Inovasi Kesehatan Aqsa Aufa Syauqi Tuai Pengakuan Nasional

Selanjutnya, calon jemaah melakukan verifikasi dokumen di kantor Kementerian Agama kabupaten/kota maksimal lima hari kerja setelah pembayaran.

Tahapan berikutnya adalah mengisi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas untuk mendapatkan bukti pendaftaran berisi nomor porsi.

Pihak Kemenag kemudian mencetak lima lembar SPPH lengkap dengan foto sebagai arsip resmi.

Baca Juga: Pemberdayaan Warga Lewat Padat Karya, Program Bankeu Bupati Rudy Susmanto Bawa Angin Segar ke Desa Cibuntu

Jika seluruh proses telah diselesaikan, calon jemaah dinyatakan sah terdaftar dalam sistem haji reguler dan akan masuk ke daftar antrean keberangkatan sesuai nomor porsi masing-masing.***