POJOKSATU.id, Kota Bandung - Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat dengan hormat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan serta mekanisme tindak lanjut aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Kunjungan kerja diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan (Fasgarwas) Sekretariat DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin, yang didampingi Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Jawa Barat, Iman Maulana, di ruang Komisi III DPRD Jawa Barat.

Iman Tohidin menjelaskan bahwa kunjungan Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu bertujuan untuk berkonsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Baca Juga: Pasangan Oki dan SBH Diklaim Dapat Membawa Perubahan Untuk Kota Cirebon

Fokus konsultasi adalah sinkronisasi dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Kesehatan, serta dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023.

“Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar telah memiliki Perda No. 14 Tahun 2019. Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu mengajukan pertanyaan mengenai kesesuaian Perda tersebut dengan UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024,” jelas Iman Tohidin di Kota Bandung, Senin (5/8/2024).

Pertanyaan tersebut akan disampaikan kepada Komisi V DPRD Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut sesuai regulasi baru dari pemerintah pusat.

Pansus VII juga menanyakan tentang pengaturan aborsi korban pemerkosaan dalam Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019.

Baca Juga: Cekcok Mulut, Pelatih Renang Perempuan dengan Seorang Pria, Alat Vital Ditendang Hingga Korbannya Pingsan

Sementara itu, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, melakukan konsultasi mengenai tindak lanjut aspirasi dan pelayanan pengaduan masyarakat yang berlaku di DPRD Jawa Barat.

“Semua aspirasi masyarakat, baik melalui audiensi, surat, maupun demonstrasi, kami layani dengan baik. Aspirasi akan disampaikan ke pemerintah sesuai kewenangannya,” ujar Iman Tohidin.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Turah, serta pihak DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengungkapkan terima kasih atas sambutan dan jawaban yang diberikan terkait konsultasi mengenai Ranperda dan pelayanan pengaduan masyarakat.***