POJOKSATU.id, MEDAN—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan barang bukti kasus suap yang melibatkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting.
Setelah menggeledah kantor Dinas PUPR termasuk ruangan Topan di Jalan Sakti Lubis, KPK melanjutkan penggeledahan di rumah dinas di Jalan Busi, Kota Medan.
Penggeledahan dilakukan Selasa sore (1/7) sekitar pukul 18.30 WIB hingga malam hari.
Sebelumnya sejak siang hingga sore hari, KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Sumut.
Baca Juga: KPK Geledah Ruangan Topan Ginting Kepala Dinas PUPR Sumut, Jubir Budi Prasetyo Beri Penjelasan
Penggeledehan di beberapa lokasi di Sumut ini dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/7).
Penggeledahan ini terkait kasus korupsi pada proyek jalan yang ditangani Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan empat tersangka lain di wilayah Labusel, Paluta dan Tapsel, dengan total nilai Rp 231,8 miliar.
“Penggeledahan masih terus berjalan, nanti akan kami sampaikan update-nya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Budi belum memerinci lokasi yang digeledah penyidik KPK serta barang bukti yang sudah diamankan.
“Belum bisa kami sampaikan, karena teman-teman masih di lapangan,” ucap Budi.
Diketahui dalam kasus suap pembangunan jalan di wilayah Tapsel, Paluta dan Labusel ini, KPK menetapkan lima tersangka yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD PUPR Gunungtua Paluta Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto.
Kemudian dua rekanan atau pihak swasta yaitu Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M Akhirul Efendi alias Kirun dan anaknya M Rayhan Dulisma yang juga Dirut PT RN.
Kadis PUPR Sumut Topan Ginting terkena OTT KPK bersama M Akhirul Efendi alias Kirun dan anaknya M Rayhan Dulisma di salah satu lokasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis malam (26/6).***




