POJOKSATU.id — Perguruan tinggi yang berada di kawasan terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) diminta mengambil langkah penyesuaian terhadap aktivitas akademik untuk mengurangi risiko bagi mahasiswa maupun tenaga pendidik.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan opsi kepada kampus untuk menghentikan sementara kegiatan kuliah secara langsung dan menggantinya dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Melalui skema tersebut, mahasiswa tetap dapat mengikuti proses belajar mengajar secara online dari rumah atau lokasi tempat tinggal masing-masing.
Penyesuaian aktivitas juga dapat diterapkan kepada dosen dan tenaga kependidikan. Perguruan tinggi diperbolehkan memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi unit kerja yang tugasnya dapat diselesaikan secara jarak jauh.
Baca Juga: Solid Hadapi Pemilu 2029, PKB Madina Rampungkan Pemberkasan Kepengurusan 23 Kecamatan
Arahan tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Khairul Munadi dengan nomor 806/DST/B.B2/DT.00.01/2026.
Berikut sejumlah arahan yang perlu diperhatikan perguruan tinggi di tengah dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau dilaporkan telah memengaruhi sejumlah daerah di DKI Jakarta, Banten, dan Lampung.
Beberapa wilayah kabupaten bahkan mengalami dampak yang lebih terasa, di antaranya Lampung Selatan, Pandeglang, serta Tanggamus.
Baca Juga: Mengenang Munir 22 Tahun Setelah Kematiannya, Ini Perjuangan dan Kasus HAM yang Pernah Ditangani
Melihat kondisi tersebut, Kemdiktisaintek menempatkan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan seluruh sivitas akademika sebagai hal yang harus diutamakan.
Kampus yang berada di daerah terdampak, terutama perguruan tinggi di DKI Jakarta, Banten, dan Lampung, dapat menyesuaikan metode perkuliahan dengan mengubah kegiatan tatap muka menjadi pembelajaran daring.
Perubahan sistem pembelajaran ini memungkinkan mahasiswa tetap menjalankan kewajiban akademiknya tanpa perlu datang ke kampus maupun melakukan banyak aktivitas di luar rumah.
Dengan begitu, paparan abu vulkanik yang berpotensi terjadi selama berada di luar ruangan dapat diminimalkan.
Kebijakan penyesuaian kegiatan tidak hanya ditujukan bagi mahasiswa. Pimpinan perguruan tinggi juga memiliki kewenangan untuk menerapkan WFH kepada dosen dan tenaga kependidikan.
Penerapan WFH dapat dilakukan pada bagian atau unit kerja yang pekerjaannya memungkinkan diselesaikan dari rumah.
Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tidak boleh menghambat pelayanan yang bersifat penting.
Perguruan tinggi tetap harus memastikan kebutuhan administrasi serta layanan akademik esensial dapat berjalan.
Kemdiktisaintek turut meminta mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk menghadapi situasi tersebut dengan tenang serta tidak berlebihan dalam merespons kondisi yang terjadi.
Selama paparan abu vulkanik masih berpotensi terjadi, aktivitas di dalam rumah dianjurkan untuk diperbanyak, sedangkan kegiatan di luar ruangan sebaiknya dibatasi.
Baca Juga: Whoosh Tetap Beroperasi Normal di Tengah Sebaran Abu Gunung Anak Krakatau
Bagi sivitas akademika yang memiliki keperluan dan harus bepergian ke luar rumah, penggunaan masker serta kacamata pelindung sangat dianjurkan sebagai upaya mengurangi paparan abu terhadap saluran pernapasan dan mata.
Apabila setelah terpapar abu muncul gangguan pada pernapasan, mata, atau kulit, masyarakat kampus diminta segera mendapatkan pemeriksaan di Puskesmas terdekat.
Perguruan tinggi juga diminta tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar di masyarakat.
Pimpinan kampus perlu memantau perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau melalui keterangan resmi dari lembaga terkait.
Baca Juga: Karhutla Mempawah, Inalum Perkuat Penanganan dengan Kerahkan 60 Relawan Grup MIND ID
Informasi dapat merujuk pada pembaruan yang dikeluarkan BNPB, BMKG, Kementerian Kesehatan, maupun Kemdiktisaintek.
Selain melakukan pemantauan, perguruan tinggi juga dianjurkan menyediakan posko siaga kesehatan di area kampus.
Keberadaan posko tersebut dapat disesuaikan dengan kapasitas, kemampuan, dan fasilitas yang dimiliki masing-masing perguruan tinggi.
Untuk memperkuat penanganan di lapangan, pihak kampus juga diimbau menjalin koordinasi secara rutin dengan dinas kesehatan di wilayah setempat.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu perguruan tinggi memantau kondisi kesehatan sivitas akademika sekaligus mengambil tindakan yang diperlukan sesuai perkembangan situasi.***




