POJOKSATU.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang baru dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (18/11/2025).

Momen ini menandai langkah besar dalam reformasi hukum acara pidana Indonesia, setelah proses pembahasannya melalui diskusi panjang antara berbagai fraksi dan lembaga negara.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengesahan dilakukan, Puan terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh fraksi.

Baca Juga: VIral! Penemuan PETI Diduga Sudah Lama Dipelihara? Polisi Sisir Kuansing, Rakit Rakit Hilang Sebelum Digerebek

Saat pertanyaan dilontarkan, seluruh anggota dewan serempak menyatakan setuju yang kemudian langsung diikuti ketukan palu pengesahan.

Regulasi baru ini juga akan berjalan beriringan dengan mulai diberlakukannya KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Salah satu perubahan paling signifikan dalam KUHAP yang baru adalah penataan ulang struktur penyidik.

Baca Juga: KRIS BPJS Terancam Molor Lagi? Rumah Sakit Belum Siap, Iuran Bisa Ikut Naik

Draf yang disahkan menetapkan tiga kelompok penyidik, yakni Kepolisian, PPNS, serta Penyidik Tertentu seperti KPK, Kejaksaan, dan OJK.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut bahwa aturan mengenai kewenangan jaksa sebagai penyidik masih akan dipertegas, mengingat isu ini sempat memicu perdebatan dalam pembahasan sebelumnya.

Pembaharuan lainnya tampak dari mekanisme pelaporan tindak pidana.

Baca Juga: Tarif Listrik PLN Persero Periode 18–23 November 2025 Tidak Naik, Ini Rincian Lebih Jelas

KUHAP baru membuka opsi bagi masyarakat untuk membuat laporan polisi melalui sarana komunikasi elektronik yang disediakan aparat penegak hukum.

Pelaporan digital ini tetap berada dalam sistem resmi sehingga tidak membuka celah bagi laporan anonim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, konsep restorative justice mendapat ruang yang lebih luas.

Mekanisme penyelesaian perkara secara damai itu sekarang dapat diterapkan pada lebih banyak jenis kasus, termasuk perkara penghinaan terhadap presiden yang sebelumnya tidak dapat diselesaikan lewat jalur tersebut.

Baca Juga: Tes CPNS Khusus AMOR Digelar 2025, Kuota 80 Persen untuk Anak Amungme dan Kamoro Sesuai Instruksi Bupati

Pendekatan ini memberi alternatif bagi penyelesaian sengketa tanpa harus melalui persidangan panjang.

Pemerintah juga mempertegas batas waktu seseorang berstatus tersangka.

Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa KUHAP baru menetapkan masa maksimal penetapan tersangka selama dua tahun apabila bukti belum dinyatakan cukup.

Aturan ini dinilai penting untuk menghindari status hukum yang menggantung dan meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga: Aksi Kejar-kejaran Pelajar di Serang Berujung Kecelakaan, Pemicu Diduga Tuduhan Tak Berdasar

Dari sisi perlindungan HAM, kajian Komnas HAM menilai KUHAP baru memberi perhatian lebih besar pada hak tersangka, saksi, serta kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lansia.

Hal ini dianggap sebagai kemajuan signifikan dalam penguatan perlindungan prosedural di tahap peradilan.

Namun, sejumlah catatan kritis tetap muncul. ICJR menilai mekanisme pengawasan masih lemah karena praperadilan hanya memeriksa tindakan aparat setelah peristiwa terjadi.

Belum adanya forum resmi untuk mengadukan pelanggaran prosedur juga membuat ruang perlindungan bagi masyarakat belum optimal.

Baca Juga: Viral dr. Ryu Hasan Bicara IQ Indonesia: ‘Turun Sedikit Lagi Bisa Dekati Gorila!’ Publik Heboh, Masa Iya?

Jika diterapkan dengan baik, KUHAP baru dapat membawa dampak positif bagi masyarakat.

Masa penetapan tersangka yang dibatasi mengurangi ketidakpastian hukum, pelaporan pidana secara digital membuat akses keadilan lebih mudah, dan ruang restorative justice yang lebih luas memberi alternatif penyelesaian yang lebih cepat dan damai.

Perlindungan terhadap kelompok rentan pun semakin dipertegas.

Meski begitu, tantangannya tidak kecil. Tanpa pengawasan yang kuat, pelanggaran prosedur oleh aparat berpotensi luput dari pertanggungjawaban.

Baca Juga: Gaji Direkayasa Perusahaan? Ini Dampak Laporan Pengurangan Gaji ke BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Rugikan Karyawan Saat Kena PHK

Restorative justice pun bisa menjadi bumerang jika diterapkan secara tidak proporsional atau memaksa korban berdamai.

Tumpang tindih kewenangan antarpenyidik, lemahnya praperadilan, serta kesiapan infrastruktur juga bisa menjadi hambatan serius.

Selain itu, cepatnya proses legislasi memunculkan kekhawatiran minimnya ruang partisipasi publik.

Baca Juga: Penyidik KPK Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution, Ada Apa di Balik Diamnya KPK?

Melihat besarnya perubahan, peran publik menjadi sangat penting dalam mengawal implementasi KUHAP baru.

Masyarakat sipil perlu aktif memantau penyusunan aturan turunan yang menjadi kunci teknis pelaksanaan.

Ruang dialog dengan DPR dan Komisi III, baik melalui RDPU maupun forum akademik, dapat dimanfaatkan untuk memberi masukan.

Baca Juga: Razia Hari Kedua Operasi Zebra Maung 2025, Polres Lebak Sisir Kawasan Jembatan Dua

Edukasi publik soal hak-hak baru dalam KUHAP juga mendesak dilakukan, bersamaan dengan dorongan memperkuat lembaga pengawas dan memperbarui mekanisme praperadilan agar lebih efektif.***