POJOKSATU.ID - Polemik struktural pecah di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) setelah Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menolak keputusan rapat Harian Syuriyah PBNU.

Yang menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU).

Menurut Gus Yahya, surat keputusan pemberhentian tersebut adalah tidak sah karena sejumlah cacat prosedural dan administratif.

Gus Yahya kepada wartawan pada Rabu 26 November 2025 menegaskan bahwa dokumen yang beredar masih berlabel “draf” dengan watermark.

Baca Juga: APBD Banten 2026 Disahkan, Gubernur Banten Tegaskan Anggaran Fokus Pelayanan Publik Dan Pembangunan

Yang menurutnya menjadi bukti bahwa surat itu belum resmi, “Karena masih ada watermark dengan tulisan draf, maka itu berarti tidak sah,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa jika surat tersebut dipindai (scan), keterangan akan muncul yang menyatakan bahwa tanda tangan tidak sah.

Menandakan bahwa dokumen tersebut belum melalui proses legal formal secara utuh.

Lebih lanjut, Gus Yahya mengkritik cara surat keputusan itu diterbitkan, menurut dia, SK itu tidak memenuhi standar administrasi internal NU.

Baca Juga: Guru Penyelamat Masa Kecil, Gubernur Banten Terharu Saat Pulang ke SDN Gandaria 03

Dalam aturan organisasi NU, surat-surat resmi semacam edaran atau keputusan struktur musti ditandatangani oleh unsur-unsur Syuriyah dan Tanfidziyah.

Namun dalam SK pemberhentian tersebut, tanda tangan hanya berasal dari sebagian pihak tanpa memenuhi persyaratan minimal empat pejabat dari kedua unsur itu.

Karena itu, bagi Gus Yahya, surat tersebut tak pantas dianggap sebagai dokumen sah.

Selain soal tanda tangan, aspek digital juga menjadi sorotan.

Dia menyatakan SK itu tidak memiliki nomor surat resmi yang dikenal dalam sistem digital PBNU. “Nomor surat itu juga tidak dikenal,” katanya.

Gus Yahya menyebut bahwa sistem digital PBNU mengharuskan sebuah surat mendapat “pengasahan” melalui stempel digital tapi SK yang beredar tidak lewat proses tersebut.

Walaupun draf sudah dibuat, tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital, apabila dicek di link bawah surat itu.

"akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan tidak dikenal,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Genjot Lulusan SMK Tembus Kerja ke Luar Negeri Lewat Program BKK

Karena itu, dia menyimpulkan surat itu tidak bisa dipergunakan sebagai dasar keputusan resmi.

Sebelumnya, PBNU melalui edaran resmi menyatakan bahwa Gus Yahya “tidak lagi menjadi Ketua Umum” sejak 26 November 2025.

Keputusan itu tertuang dalam SK yang menyatakan bahwa wewenang, hak penggunaan atribut, fasilitas.

Dan hak bertindak untuk atas nama NU dilepas dari sosoknya terhitung mulai pukul 00.45 WIB tanggal tersebut.

Baca Juga: Peran Guru Jadi Sorotan di HGN 2025, Dedikasi Tanpa Batas untuk Pendidikan Banten

SK itu disebut sebagai hasil tindak lanjut rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar sehari sebelumnya.

Surat edaran pemberhentian itu ditandatangani oleh beberapa pejabat, Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib Syuriyah, Ahmad Tajul Mafakhir.

Dokumen tersebut juga menyerukan agar segera digelar rapat pleno PBNU untuk membahas penggantian fungsionaris dalam struktur organisasi.

Perwakilan yang menandatangani SK mengonfirmasi keberadaan keputusan itu.

Katib Syuriah PBNU, Tajul Mafakhir, menyebut surat tersebut sebagai risalah rapat resmi yang diambil berdasarkan hasil rapat Syuriyah.

“Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” katanya saat dimintai konfirmasi.

Situasi ini membuka potensi krisis legitimasi bagi PBNU.

Jika SK pemberhentian dianggap tidak valid oleh sebagian kalangan, maka status kepemimpinan PBNU bisa menjadi sangat diperdebatkan.

Anggota dan pengurus PBNU dari berbagai tingkatan mungkin akan terbagi antara mendukung Gus Yahya atau mendukung pengganti yang akan dipilih lewat pleno.

Baca Juga: Pendidikan Inklusif Jadi Sorotan di Festival Sekolah Khusus Banten 2025

Lebih jauh, masalah ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi NU sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.

Publik akan menyoroti apakah perubahan kepemimpinan dilakukan secara sah dan transparan, atau justru melewati prosedur formal demi kepentingan segelintir pihak.

Perseteruan antara Gus Yahya dan sebagian pengurus PBNU terkait SK pemberhentian ini bukan sekadar drama struktural, melainkan ujian legitimacy dan tata kelola organisasi.

Dengan menolak SK yang ia anggap “draf dan ilegal”, Gus Yahya menantang PBNU untuk kembali ke aturan dasar dan menegakkan prosedur formal.

Sementara itu, nasib pleno penggantian Ketum menjadi momen krusial yang bisa menentukan arah masa depan PBNU.

Apakah akan tetap bersatu atau terbelah oleh konflik internal.***