POJOKSATU.id, JAKARTA-- Terdakwa Kuat Maruf memutuskan untuk mengajukan banding usai sidang vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara.

Asisten Rumah Tangga (ART) atau sopir keluarga Ferdy Sambo ini akan mengambil upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta usai divonis 15 tahun penjara di PN Jaksel.

"Banding, saya akan banding," ujar Kuat di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Kuat bersikukuh tidak melakukan pembunuhan bahkan merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," katanya lagi.

Baca Juga :

Ini Hal-hal Memberatkan Kuat Maruf Menurut Hakim Sehingga Divonis 15 Tahun Penjara

Vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat ini diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kuat dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Diketahui, Kuat Maruf dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun," imbuhnya.

Terdakwa Kuat Maruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ikror/rmol/pojoksatu)