POJOKSATU.id, JAKARTA- Kasus sengketa Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 41 Jakarta Selatan belum juga usai.
Kali ini Kuasa Hukum Ahli Waris Djembar Susetyo, Muhammad Edy Gozali dan Galuh Elnanda kembali melayangkan somasi kepada Yan Ridwan Muhammad Amin.
"Kemarin kami sudah layangkam Somasi pertama untuk Yan Ridwan yang menempati Rumah di Kertanegara tersebut untuk angkat kaki," ujar Kuasa Hukum Djembar, Galuh Elnanda dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).
Galuh menjelaskan somasi dilayangkan setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara bersama Badan Pertanahan Jakarta Selatan sebanyak tiga kali.
Di mana dalam gelar tersebut Yan Ridwan maupun kuasa hukumnya urung menghadiri gelar perkara.
Dalam hasil gelar perkara itu, Galuh menyebut jika pihaknya telah melihat dokumen Akta kuasa jual beli ae - Foto Copy KTP Alm. Sunardi Wiryo Suprojo dll.
Berdasar temuan dokumen tersebut seolah-olah mengesankan bahwa obyek tanah dan bangunan telah terjadi jual beli antara Tuan Sunardi Wiryo Suprojo dengan Saudara Yan Ridwan Muhamad Amin.
"Mediasi Pertama tanggal 29 September 2022 - Mediasi Kedua tanggal 25 Oktober 2022 dan Mediasi Ketiga tanggal 15 November 2022 Dari semua kesempatan dan undangan tersebut Saudara Yan Ridwan Muhamad Amin tidak pernah hadir baik itu sendiri ataupun Kuasa hukum," jelas Galuh.
"Namun selain itu, diketahui juga pembelian tersebut tidak langsung dilaksanakan oleh Penjualnya yaitu Tuan Sunardi Wiryo Suprojo tetapi dikuasakan kepada Achmad Mochamad berdasarkan Surat Kuasa No. 144 yang dibuat dihadrpan Notaris yang sama pada tanggal 24 Juni 1982, yang kemudian dituangkan juga dalam Akta Jual Beli oleh Notaris H. Zawir Simon, S.H.dengan No. 0155/1/1984 pada tanggal 16 April 1984," jelasnya lagi.
Atas dasar gelar perkara dan dokumen yang telah disampaikan saat gelar perkara
Dipastikan jika Yan Ridwan diduga telah memperoleh tanah dan bangunan dengan cara yang melawan hukum.
"Selain itu, Bahwa selama hidupnya Alm. Bapak Soenardi tidak pernah mengganti nama ke nama lain sebagaimana tercantum dalam Akte Hibah, Surat Keterangan Telax dan Is: lain, termasuk mengganti nama menjadi Sunardi Wiryo Suprojo sesuai dengan penjelasan-penjelasan tersebut di atas," ujarnya lagi.
Dilanjutkan Galuh, berdasarkan hal-hal yang telah pihaknya memberikan waktu terhadap Yan.
"Kami memberikan waktu selama 3 (Tiga) hari kalender kepada saudara terhitung sejak diterimanya surat ini agar saudara Mengosongkan objek tanah sebagaimana dimaksud. Dan surat ini juga akan Kami sampaikan juga kepada RT. RW setempat," tutup advokat muda tersebut. (Firdausi/pojoksatu)



