POJOKSATU.id, SURABAYA – Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti alias Andini (29), Dimas Yemahura Alfaruq, mengungkap motif anak anggota DPR bunuh pacar di Surabaya.
Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR dari PKB asal NTT ini membunuh pacarnya Andini tak jauh dari motif cemburu buta dan orang ketiga.
Padahal anak anggota DPR Edward Tannur yang bernama lengkap Gregorius Ronald Tannur ini baru lima bulan pacaran dengan Andini.
Motif penganiayaan berujung tewas diduga adanya orang ketiga dalam hubungan percintaan antara janda satu anak ini.
Baca Juga: Penumpukan Sampah di Pasar, Pemkot Bandung Janjikan Tiga Hari Ke depan Sudah Bersih
Perselisihan asmara ini pun yang membuat Andini tewas mengenaskan di tangan Ronald dibenarkan kuasa hukum keluarga korban Adini, Dimas Yemahura Alfarauq.
Dimas tak menampik, kehadiran orang ketiga memicu perseteruan yang terjadi antara keduanya.
Apalagi, pihak korban Dini, beberapa hari sebelum insiden nahas tersebut, sempat membuat unggah melalui akun TikTok pribadi korban @bebyandine.
Unggahan tersebut bertuliskan, ‘Ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya. Eh cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya’.
Baca Juga: Pemkot Bandung Gelar Bandung Seuhah 3 : 70 Stan Bakal Goyang Lidah Pecinta Pedas
Dimas menerangkan, hubungan percintaan keduanya diketahui baru kurun waktu lima bulan.
Disinggung mengenai perlakuan kasar cenderung mengarah ke kekerasan fisik dari GRT ke Dini.
Dimas mengungkapkan, GRT diduga sempat beberapa kali melakukan kekerasan fisik kepada Dini, selama kurun waktu lima bulan ini menjalin hubungan percintaan.
Sebelum tewas, Dini sempat curhat soal kematian di TikTok-nya. Dini juga sempat mengirim voice note (vn) ke temannya yang menyebut ia baru dianiaya sang kekasih.
Dimas mengaku, pihaknya sangat terbuka dengan segala bentuk kemungkinan penyebab atau motif dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor GRT.
Polisi Masih Dalami Motif
Meski sudah menetapkan tersangka dalam peristiwa kematian Andini, polisi belum mengungkap motif di balik aksi penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR.
"Terkait motif penganiayaan masih kami dalami," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Yang pasti kata dia, fakta penganiayaan kepada warga Sukabumi, Jawa Barat, berusia 27 tahun itu sudah terbukti dan sudah cukup untuk dilakukan proses hukum.
"Soal motif akan kami ungkap pada proses selanjutnya," ujar Hendro.
Gregorius Ronald Tannur sebelummya ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan sampai menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Pria 31 tahun yang disebut putra anggota DPR RI itu dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.***




