POJOKSATU.id, TANGERANG -- Sidang kasus penipuan dan penggelapan jual beli Iphone dengan terdakwa Si Kembar Rihana Rihani digelar di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu (20/9).
Dalam dakwaan penuntut umum, Si Kembar Rihana dan Rihani didakwa melakukan penipuan disertai penggelapan dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kuasa hukum korban mempertanyakan tak dimasukkannya Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang merugikan korban puluhan miliar itu.
Kuasa hukum korban penipuan Si Kembar Rihana Rihani, Odie Hudiyanto mempertanyakan dakwaan jaksa yang tak lengkap.
Baca Juga: Sidang Perdana Si Kembar Rihana Rihani, Keduanya Didakwa Lakukan Tipu Gelap hingga UU ITE
Ia mempertanyakan tak dimasukannya Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang merugikan puluhan miliar itu.
"Kenapa pasal tindak pidana pencucian uang hilang? Padahal diduga Rihana dan Rihani melakukan tindak pidana pencucian uang dalam modusnya menipu penjualan iphone," kata Odie seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2023).
Selain itu, ia mempertanyakan barang bukti yang disita penuntut umum karena kebanyakan barang pribadi terdakwa.
Dalam barang bukti persidangan, tak ada ponsel milik terdakwa karena barang itu akan menguak banyak fakta dalam praktik penipuan tersebut.
"Lalu kenapa barang bukti terdakwa yg disita hanya barang2 tidak berharga seperti tas, sepatu, parfum, dan lain-lain. Tidak ada ponselnya yang disita, sebab akan ada fakta di dalamnya seperti rekaman chat dengan para korban," imbuhnya.
Meski demikian, Odie menyebut harapan korban agar kedunya dituntut maksimal dalam kasus ini.
Sebab, akibat ulah keduanya telah menyebabkan seorang konsumen masuk bui lantaran dilaporkan resellernya sendiri yang menuntut pengembalian iPhone.
"Meminta jaksa menuntut hukuman berat kepada terdakwa. Karena ada pasal UU ITE dan jumlah korban yang banyak dengan jumlah kerugian di atas 50 Miliar," pungkas Odie.
Baca Juga: Ini Arti Penting Kemenangan Atas Kirgistan Bagi Timnas Indonesia U24
Seperti diketahui, dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Emy Tjahjani Widiastoeti itu, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa si kembar Rihana Rihani dengan pasal berlapis.
Dua saudara kembar itu didakwa melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan para korban merugi sebesar Rp 8,5 miliar.
Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Surat dakwaan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aldo Taufiq Pratama di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2023) sore.
Baca Juga: Cari Talenta Muda, Airin Buka Open Turnamen Bola Voli 1 Banten
"Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa mengakibatkan total kerugian sekitar Rp 8.575.600.000. Yang mana, kerugian atas reseller tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa," ucap Aldo membacakan dakwaan.
Menurut Aldo, uang hasil penipuan itu digunakan oleh keduanya untuk keperluan pribadi. Sehingga penuntut umum menilai perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara sengaja yang terus berlanjut.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang sengaja melawan hukum dengan batas waktu yang seluruhnya atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain tetapi ada di dalam kekuasaannya," tutur Aldo.
Dalam perkara ini, Aldo menyatakan bahwa Rihana Rihani telah melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Dalam sidang dakwaan ini, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan dakwaan jaksa. Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.***



