POJOKSATU.id – Kuasa hukum pengusaha jalan tol Mohamad Jusuf Hamka atau Babah Alun meminta pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan TikToker yang membuat dan menyebarkan konten hoaks terhadap kliennya. Tim hukum yang dipimpin Sogi Bagaskara menduga bahwa narasi fitnah berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI) tersebut dilakukan secara terencana dan terkoordinasi.

Menurut Sogi, sejumlah inisial yang diduga sebagai aktor intelektual mulai muncul dalam penyelidikan. Mereka diduga mengarahkan pembuatan dan penyebaran konten deepfake yang menargetkan Babah Alun dan putrinya, Fitria Yusuf. Inisial yang disebut antara lain APY, TO, dan BHTO.

“Jika benar ada pihak besar yang mengendalikan ini, kami berharap polisi bekerja profesional dan mengungkap siapa yang memerintahkan. Dari metodenya terlihat sangat terstruktur dan masif, karena unggahan di berbagai akun sama persis,” ujar Sogi kepada wartawan di Menteng, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Desember 2025.

Baca Juga: Jumlah Korban Jiwa Banjir Sumatera Terbaru BNPB, Meninggal 770 Orang, Masih Hilang 463 Orang

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pembuat konten deepfake yang memanipulasi visual seolah-olah Babah Alun dan Fitria tengah mengenakan pakaian tahanan dan dikaitkan dengan tuduhan korupsi, suap, serta gratifikasi. Seluruh tuduhan tersebut dipastikan tidak benar.

Kuasa hukum menegaskan bahwa manipulasi teknologi ini telah mencoreng kehormatan dan merugikan nama baik keluarga Babah Alun. Pelaku ditangkap oleh Unit 2 Subdit 2 Siber Polda Metro Jaya pada Kamis (27/11/2025), setelah laporan dibuat pada 18 Oktober 2025 melalui STTLP/B/7474/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Penyidik menilai tindakan pelaku memenuhi unsur pelanggaran Pasal 45A ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE, Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE, Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Tim hukum Babah Alun mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu satu bulan. Namun mereka menegaskan pentingnya mengungkap pihak yang memerintahkan.

Baca Juga: Bentrok Berdarah di Sukahaji, Warga Diserang Ormas Bersenjata, Polisi Tak Tampak di Lokasi

“Kalau pelaku sudah ditetapkan tersangka, mereka yang menyuruh juga harus diproses menggunakan pasal 55 karena turut serta,” kata Sogi.

Babah Alun sendiri menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Metro Jaya. Ia mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya serta mengungkap bahwa ia tidak bekerja sendirian.

“Siapa pun aktor utamanya, tentu bisa dilacak oleh pihak kepolisian. Kasus ini akan terus berjalan hingga ke pengadilan,” tegas Babah Alun.***