POJOKSATU.id, JAKARTA— Febrie Adriansyah dan kuasa hukumnya Febri Diansyah sama-sama tak mau terbuka asal uang Rp476 miliar dan 74 kg emas di rumah Febrie di Sentul Bogor.

Febri Diansyah kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung ini berkelit soal asal uang dan emas di rumah Febrie dengan melemparkannya ke penyidik.

"Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut, jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah menjadi tersangka, mestinya penyidik itu punya barang bukti yang kuat," kata Febri Diansyah dalam tayangan program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Sudaryono Menggebrak BGN, 37 Tenaga Ahli dan 224 Pegawai Dipecat, Bakal Nambah 9 ASN Lagi

Febri juga menegaskan bahwa penyidik tidak bisa hanya mengandalkan pengakuan tersangka dalam pembuktian kepemilikan barang bukti.

"Dan mestinya itu terjelaskan, kalaupun tidak dijelaskan secara detail karena itu rahasia penyidikan it's okay, tapi seharusnya pokok-pokoknya terjelaskan."

Soal asal uang dan emas atau siapa pemilik emas dan uang, untuk menjelaskannya ke publik, menurut Febri Diansyah adalah kewenangan Kejagung.

"Baik ke tersangka terutama, dan saya enggak tahu kalau ke publik, itu domain dari Kejaksaan Agung lah," kilah Febri di acara live tv nasional ini.

Baca Juga: Menpar Widiyanti Apresiasi Desa Wisata Kemiren Banyuwangi, Budaya Osing Jadi Kekuatan Pariwisata Berkelanjutan

Febri Diansyah juga meminta penyidik untuk tidak bergantung pada pengakuan tersangka saja.

Terlebih dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU yang proses pembuktian sangat rumit.

"Poin utama kami adalah jangan bergantung kepada pengakuan tersangka, karena tindak pidana korupsi apalagi digabung dengan tindak pidana pencucian uang, itu tindak pidana yang sangat rumit sebenarnya, dan butuh pembuktian yang sangat complicated," katanya.

"Itulah tugas penegak hukum yang sudah saya yakin kapasitas Tim 9 ini ya, itulah tugas para penyidik ini untuk mencari buktinya. Apa iya penyidik bergantung pada pengakuan, kan enggak begitu," ungkap Febri Diansyah kuasa hukum Febrie Adriansyah eks Jampidsus Kejagung.***