POJOKSATU.id, JAKARTA - Sidang eksepsi terdakwa pelaku anak, AG (15), dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Usai sidang, pengacara David, Mellisa Anggraini, merasa penasihat hukum terdakwa anak AG (15) terlalu banyak menuntut ke pihak aparat maupun negara. Mellisa menilai banyak hal yang tak semestinya dilakukan kuasa hukum AG mulai sidang perdana hingga sidang eksepsi.

"Saran saya penasihat hukum terdakwa jangan menuntut atau meminta sesuatu yang berlebihan kepada negara dan aparat. Tidak elok meminta sesuatu yang telah diatur," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Disinggung soal perihal tuntutan seperti apa yang dinilai berlebihan, Mellisa enggan menjelaskan. Ia beralasan tak bisa menjelaskan hal itu karena agenda sidang yang tertutup.

"Itu tidak bisa saya sampaikan karena persidangan sifatnya tertutup. Intinya kami memohon kepada pihak pelaku anak atau yang mendampingi untuk sama-sama menghormati dan menghargai serta tidak menuntut hal yang berlebihan," kata Mellisa.

BACA : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pastikan Sidang Terdakwa AG Terbuka untuk Umum Saat Agenda Putusan

Mellisa menyebut hal yang dituntut pihak AG di luar materi pokok persidangan. Ia beranggapan, pihak AG banyak menuntut hal-hal teknis di luar persidangan yang menyangkut terdakwa anak AG sehingga tindakan itu berlebihan

"Pokoknya soal hal teknis di luar persidangan," tutup Mellisa.

Seperti diketahui, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto usai persidangan, Rabu (29/3/2023).

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP merupakan Pasal tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara Pasal 353 KUHP adalah Pasal yang mengatur tindak pidana Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak," bunyi pasal tersebut. (fandi/pojoksatu)