POJOKSATU.ID – Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely, polisi yang bertugas di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) kian ramai disorot publik.
Tidak lain, hal ini dikarenakan lantaran dirinya tewas diduga di tangan sang istri, Briptu Rizka Sintiyani.
Seperti diketahui, oknum polwan tersebut dikabarkan baru saja ditahan dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Sosok Brigadir Esco, Polisi di NTB Ditemukan Tewas Usai Dibunuh Istri Briptu Rizka Sintiyani
Kendati demikian, Rosihan Zulby selaku kuasa hukum Briptu Rizka Sintiyani pelaku justru protes terkait proses penahanan kliennya yang dinilai terburu-buru.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media lombokpost.jawapos.com pada Senin (22/9/2025).
Dalam unggahannya, Rosihan menyampaikan bahwa proses penahanan Rizka sangat bertentangan dengan ketentuan hukum berlaku.
Baca Juga: KUR BRI Dorong Pedagang Nanas Lampung Kembangkan Usaha hingga Ciptakan Lapangan Kerja
Yang mana, kuasa hukum pelaku ini menyinggung perihal Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seperti diketahui, dalam pasal tersebut, terduga pelaku bisa ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti akurat.
Namun, dalam kasus Rizka, pihak penyidik disebut Rosihan justru tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan.
Baca Juga: Duel Panas Arema vs Persib: Rekor Pertemuan, Klasemen, dan Kondisi Terkini
“Kami ingatkan, penetapan tersangka harus berdiri di atas paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.
“Dan ditegaskan oleh Putusan MK. Jika standar hukum ini diabaikan, maka proses ini cacat sejak awal,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kasus pembunuhan ini mencuat usai Esco dikabarkan menghilang sejak Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: Korem 063/SGJ Kembangkan Agrosirkulasi untuk Perkuat Pangan Nasional
Yang mana, suami pelaku pembunuhan ini terakhir kali hilang kontak usai dinas di Polsek Sekotong, Lombok Barat.
Berdasarkan informasi beredar, sejak Esco dikabarkan hilang, Rizka disinyalir enggan berupaya mencari keberadaan suaminya.
Tidak heran, hal itu sontak menimbulkan tanda tanya besar terkait sikap oknum polwan yang dinilai acuh tidak acuh dalam kasus tersebut.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Menambah Memori HP Tanpa Beli Kartu SD Baru
Waktu silih berganti, Esco akhirnya berhasil ditemukan pihak keluarga yang berulang kali mencari keberadaannya pada Minggu (24/8/2025).
Namun saat ditemukan, bintara polisi itu sudah dikerubungi lalat lantaran telah meninggal dunia dalam keadaan nyaris membusuk.
Diketahui, Esco ditemukan di sebuah kebun kosong yang tidak jauh dari tempat tinggalnya berada, yakni Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov
Silahkan baca artikel dengan nuansa serupa dari penulis: Muhammad Zafran
Demikianlah perkembangan kasus kematian Brigadir Esco Fraska Rely yang dibunuh istri, Briptu Rizka Sintiyani. ***



