POJOKSATU.ID - Pemimpin ponpes Al Zaytun Indramayu resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus 2023 l lalu.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menjelaskan bahwa kliennya sedang diperiksa kesehatannya.
"Kondisi pasca ditahan, hari ini dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap klien kami, " jelas Hendra Effendi, Kamis 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs Bali United 3 Agustus: Bigmatch Pekan ke-6
Hendra menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Panji Gumilang oleh RS Polri.
"Belum ya nanti hasilnya diberitahu, masih menunggu pihak RS Polri, " jelasnya.
Seperti diketahui, pada pemanggilan pertama akhir Juli lalu, Panji Gumilang tidak hadir ke Bareskrim Polri. Dari ponpes al zaytun pada hari sabtu 30 Juli 2023, Panji menunjukkan tangannya sedang sakit.
Panji Gumilang lalu datang ke Bareskrim Polri Selasa 1 Agustus 2023 untuk diperiksa. Mabes Polri langsung menetapkan Panji Gumilang tersangka dan dilakukan penahanan.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka.
"Hasil gelar perkara menetapkan PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Perpusnas RI Bedah Penggunaan Sosial Media Era Digital Semakin Masif Dibandingkan Baca Buku
Jenderal bintang satu ini belum membeberkan apakah Panji Gumilang akan langsung dilakukan penahan atau tidak.
Sebab hingga saat ini, penyidik masi belum rampung melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
"Masih dalam pemeriksaan, masih berlangsung," ujarnya.
Atas ulah Panji Gumilang, dia dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ***



