POJOKSATU.id, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa pelaku anak Agnes Gracia (15) telah selesai digelar.

Dalam sidang terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi yang diajukan Agnes.

Untuk menghadapi putusan sela, kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding, telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli, jika eksepsi itu ditolak hakim.

"Pastinya kita akan memaksimalkan saksi dari penuntut umum dan kami akan juga menyiapkan beberapa ahli dan saksi, diajukan di persidangan selanjutnya. Kami sedang persiapkan semuanya," kata Mangatta kepada wartawan di PN Jaksel, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga :

Tim David Ozora Siapkan 5 Saksi, Siap Perang dengan Agnes Gracia di Pengadilan

Mangatta menambahkan, jika jaksa telah memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan kliennya.

Pihaknya kini fokus untuk menghadapi putusan sela atas hasil eksepsi yang akan digelar Senin (3/4/2023) depan.

"Tadi sudah dibacakan pandangan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan,” katanya.

“Hari Senin nanti akan diagendakan putusan sela dan setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Disinggung bagaimana tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut, Mangatta enggan menanggapi lebih lanjut. Dia menyebut kliennya akan bersikap kooperatif selama persidangan.

"Cukup baik sehat tadi ditanyakan ibu hakim. AG akan selalu kooperatif," tutup kuasa hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo. (fandi/pojoksatu)