POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Ketua Umum Pemuda Pancasila (Ketum PP) Japto Soerjosoemarno di bawah ini.
Dikarenakan, rumah Japto Soerjosoemarno baru saja digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan para penyidik KPK guna menindaklanjuti kasus eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Bakal Dibuka! Lakukan Persiapan Ini untuk Menghadapi Proses Seleksinya!
Seperti diketahui, Rita Widyasari telah didakwa lantaran terlibat dalam kasus korupsi sebanyak ratusan miliar.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews pada Kamis (6/2/2025) yang mengungkap kasus tersebut.
Dalam artikelnya, rumah Ketum PP yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan dikonfirmasi telah digeledah para penyidik KPK.
Baca Juga: Hindari 7 Makanan Ini Saat Menstruasi untuk Meredakan Nyeri Haid
Tidak hanya itu, beberapa aset milik Japto juga berhasil diamankan para penyidik guna mengungkap keterlibatannya.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika terkait keterlibatan Ketum PP tersebut.
Tessa menuturkan bahwa para penyidik menggeledah rumah Japto terkait dugaan keterlibatannya terhadap kasus eks Bupati Kukar.
Baca Juga: Bersiap Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik Nih! Begini Kata Menkes Budi Gunadi Sadikin!
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS (Japto Soerjosoemarno),” ucapnya.
Seperti diketahui, Rita ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Kukar pada 2018 silam.
Dikarenakan, selama menjabat sebagai Bupati Kukar dirinya terbukti menyalahgunakan kekuasaan.
Baca Juga: 5 Keutamaan Bulan Sya`ban dalam Islam: Waktu Terbaik Mempersiapkan Diri untuk Menyambut Ramadan
Yang mana, dalam praktiknya Rita diketahui memberikan izin operasional pengelolaan perkebunan di kawasan Kukar.
Dalam hal ini, salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut merupakan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Bukan main, Hery terbukti memberikan suap terhadap Rita terkait izin pengelolaan kebun sebesar Rp6 miliar.
Baca Juga: Chef Rudy Choirudin Gantikan Arnold Poernomo Sebagai Juri Master Chef Indonesia Season 12
Oleh karena itu, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima terpaksa dibui dengan dipenjara selama 3,5 tahun.
Hal serupa juga ditetapkan kepada Rita yang divonis 10 tahun penjara usai terlibat dalam kasus gratifikasi tersebut.
Tidak hanya itu, eks Bupati Kukar ini juga dilimpahkan beban berupa denda sebanyak Rp600 juta oleh majelis hakim. ***



