POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus SM alias Syamsul (30) oknum guru agama di sebuah yayasan Pandeglang, Banten.
Seperti diketahui, belakangan ini nama Syamsul tengah ramai jadi perbincangan publik usai dirinya ditangkap polisi.
Tidak lain, ditangkapnya oknum guru tersebut lantaran terbukti melakukan tindak asusila berupa pencabulan.
Baca Juga: 271 Sekolah di Bandung Barat Tanpa Kepsek, Kadis Pendidikan: Pengangkatan Mulai 23 Juni
Yang mana, sebanyak 8 siswi tempat Syamsul mengajar ini telah menjadi korban aksi bejat dirinya.
Sebagaimana halnya dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarbanten.co.id pada Minggu (16/6/2025).
Dalam artikelnya, Syamsul dikonfirmasi telah dibekuk pihak kepolisian usai terbukti cabuli para korban.
“Seorang pria berinisial SM (30) alias Syamsul, oknum guru agama di salah satu yayasan sekolah tega mencabuli terhadap delapan siswinya,” jelas dikutip.
Diketahui, terungkapnya aksi bejat Syamsul usai orang tua korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku dan menyerahkan bukti bahwa anaknya telah menjadi target asusila gurunya sendiri.
Baca Juga: Antisipasi Kecurangan, Unpad Siapkan Aplikasi Ujian SMUP Dilengkapi Face Recognition
Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian sontak bergegas mengamankan Syamsul pada Kamis (12/6/2025).
Setelah ditangkap, oknum guru agama itu tidak bisa mengelak dan berakhir mengungkapkan semua rangkaian aksi bejatnya.
Dalam pengakuannya, dirinya mengaku telah melancarkan aksinya sejak para korban duduk di bangku kelas 7 SMP.
Baca Juga: Iran Kembali Serang Israel, Rudal Hipersonik Targetkan Pelabuhan Haifa dan Tel Aviv
Seperti diketahui, para korban yang menjadi target tindak asusila Syamsul ini telah beranjak naik tingkat ke kelas 8.
“Saya mengajar di semua kelas, biasa dibidang BTQ kalau malam itu ngajarin ngaji kitab,” jelas Syamsul.
“Saya melakukan pencabulan ini kepada delapan orang, dari kelas 7 sampai kelas 8. Saya melakukan itu dari tahun 2024,” lanjutnya.
Diketahui, Syamsul berhasil melancarkan aksinya lantaran menggunakan modus sebagai teman curhat para korban.
Bukan main, korban yang lengah dan terkesima dengan respon gurunya itu seolah-olah tidak berdaya dengan perlakuan pelaku.
“Biasanya mereka curhat ke saya, lalu saya kasih pendapat. Dari situ mulai dekat, terus langsung begitu,” terangnya.
Syamsul juga menuturkan bahwa dirinya tidak tahan dengan godaan tersebut lantaran terlalu sering bertemu dengan para korban.
Padahal, dirinya diketahui sudah menjalani hidup berumah tangga dengan istri sahnya di wilayah yang sama.
“Saya sudah punya istri, tapi karena sering dekat dan kumpul sama mereka, saya jadi tergoda. Walaupun umur mereka masih kecil, tapi badannya gede-gede,” jelasnya.
Baca Juga: UPDATE Penting! Informasi Pencairan Lanjutan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Tahap 6 Triwulan I
Berdasarkan informasi dihimpun, di antara para korban tersebut terdapat salah satu siswi yang dirudapaksa Syamsul.
Oleh karena itu, oknum guru agama ini dikenakan sanksi berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***



