POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Siti Faizah, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Depok, Jawa Barat (Jabar).
Seperti diketahui, sosok Siti Faizah belum lama ini ramai disorot publik lantaran telah dicopot dari jabatannya.
Hal ini diutarakan langsung oleh Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi terkait pemberhentian status Siti Faizah.
Dedi Mulyadi menuturkan bahwa Kepsek SMAN 6 Depok ini dipecat lantaran telah melanggar norma yang berlaku.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarjabar.com pada Jumat (21/2/2025) yang mengungkap kasus tersebut.
Dalam artikelnya, Dedi mengonfirmasi bahwa Siti telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepsek SMAN 6 Depok.
Bukan main, hal ini disampaikan Dedi saat dirinya baru saja resmi dilantik menjadi Gubernur Jabar di Istana Negara.
Seperti diketahui, jajaran pimpinan daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 dilantik secara serempak pada Kamis (20/2/2025).
“Saya langsung kerja, hari ini juga langsung kerja. Hari ini sudah ada keputusan tentang penonaktifan Kepala SMA Negeri 6 Depok,” ucapnya.
Dedi menambahkan bahwa pemberhentian ini dilakukan lantaran Siti diketahu tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan.
Di mana, eks Kepsek SMAN 6 ini telah melanggar aturan berupa program study tour yang diselenggarakan pihak sekolah.
“Karena dia (Siti) melanggar Surat Edaran Gubernur yang tidak boleh siswanya ke luar provinsi,” jelas Dedi.
Padahal, Gubernur Jabar terpilih ini sempat menghimbau pihak sekolah untuk tidak melanjutkan program tersebut.
Dikarenakan, terdapat banyak kendala dalam proses pemberangakatan para murid ke luar provinsi.
Salah satunya, adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi dari acara study tour tersebut.
Hal ini diketahui Dedi usai beberapa wail murid melaporkan bahwa biaya yang dikenakan pihak sekolah terbilang cukup mahal.
“Nah ini salah satu bagian yang akan kita benahi, dan hari ini juga sudah diperintahkan inspektur,” jelasnya.
“Untuk memeriksa apakah sekolah itu ada pungutan-pungutan di luar ketentuan atau tidak,” lanjut Gubernur Jabar. ***



