POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Rafi Ramadhan (24) selebgram konsultan spiritual di bawah ini.

Seperti diketahui, nama Rafi Ramadhan tengah ramai diperbincangkan usai dirinya ditangkap polisi.

Bukan tanpa sebab, dirinya ditangkap tidak lain terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2025: Terdapat Irisan Antara Lebaran dan Hari Raya Nyepi, Tanggal 28 Lalin Banyuwangi Menuju Ketapang ke Bali Ditutup

Berdasarkan informasi beredar, jasa Rafi Ramadhan sebagai konsultan spiritual ternyata hanya kedok agar dirinya bisa mengedarkan barang haram tersebut.

Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jawapos.com pada Kamis (13/3/2025).

Yang mana, dalam artikel tersebut menyatakan bahwa Rafi dikonfirmasi telah diamankan aparat penegak hukum usai terbukti edarkan sabu.

Baca Juga: Kritik Kasus MINYAKITA, Susi Pudjiastuti Sebut Kemendag Sudah Seharusnya Dibubarkan

“Selebgram dengan konten konsultasi spiritual, Rafi Ramadhan (RR) ditangkap polisi lantaran terjerat kasus narkotika,” jelas dikutip.

“Tak hanya itu, ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang berkedok praktik spiritual,” lanjut dalam laporan artikel.

Lebih lanjut, kasus ini terkuak usai pihak kepolisian menerima laporan terkait adanya kejanggalan dalam aktivitas selebgram tersebut.

Baca Juga: Penundaan Pengangkatan CASN 2024, Wapres Gibran Pastikan SUDAH ADA SOLUSINYA, Menpan RB Rini Bilang Akan Ada INSTRUKSI PRESIDEN, Begini Infonya

Seperti diketahui, Rafi yang dikenal melalui akun @narakumbara_21 ini kerap membagikan jasa layanannya di media sosial.

Tidak lain, jasa layanan spiritual tersebut berupa membuka aura, pengisian kekebalan tubuh, pelet, dan hal mistis serupa.

Alih-alih demikian, rangakaian aktivitas Rafi di media sosial yang menyediakan jasa spiritual ini ternyata hanyalah kedok semata.

Baca Juga: Ribuan CASN di Garut Gelar Aksi Protes Terkait Penundaan Pelantikan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024

Sebab, pihak kepolisian menemukan kejanggalan usai melakukan investigasi pada konten selebgram tersebut.

Yang mana, para penyelidik mengonfirmasi bahwa Rafi terlibat dalam praktik jual beli sabu dengan kedok konsultan spiritual.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Pakai Cadar dan Syahadat, Celine Evangelista Akhirnya Umum Telah Resmi Mualaf dari Tanah Suci

“RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba,” ucapnya.

Diketahui, keterlibatan Rafi dalam kasus pengedaran narkoba ini terkuak usai pihak kepolisian berhasil menangkap Taufik Hidayat (21).

Yang mana, Taufik merupakan salah satu pegawai selebgram konsultan spiritual tersebut di kawasan Jakarta Timur.

Baca Juga: DITUNJUK Jadi Dirut PT PFN, Ifan Seventeen Puji Prabowo sebagai Sosok Inspiratif, Begini Perkiraan Gaji yang Diterima

Taufik yang berhasil diringkus aparat ini diketahui usai para penyelidik menelusuri akun selebgram tersebut melalui ahli Information Technology (IT).

Berdasarkan informasi dihimpun, pegawai konsultan spiritual yang berhasil ditangkap ini terbukti menyalahgunakan narkoba.

Tidak hanya itu, Taufik juga membeberkan aliran barang haram tersebut diedarkan saat tengah diinterogasi oleh para aparat.

Baca Juga: KPK Akan Panggil Ridwan Kamil dengan Status sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank Pemda

Dalam proses interogasi, pegawai konsultan spiritual itu menyebutkan nama Rafi sebagai penerima barang haram tersebut.

Oleh karena itu, aparat kepolsian yang mengetahui hal ini sontak bergegas ke tempat kediaman Rafi di Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu (5/3/2025).

Saat penggerebekan berlangsung, para penyidik menemukan beberapa barang bukti yang memperkuat keterlibatan Rafi dalam kasus narkoba tersebut.

Baca Juga: Konten Promosi J-Hope BTS di AS Resmi Dibatalkan, Diduga Maraknya Aksi Menuntut Pembebasan Mahasiswa Pro Palestina di New York

“Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 7 paket sabu seberat 1,67 gram,” jelas dikutip dalam artikel.

“1 paket narkotika sintetis seberat 0,71 gram, perangkat lengkap alat isap sabu dan plastik klip bekas narkotika,” lanjutnya.

Perlu diketahui, Rafi yang menerima narkoba dari bawahannya ini ternyata bukan bandar utama barang haram tersebut.

Baca Juga: Euforia SUDIRMAN CUP 2025 Mulai HANGAT, Hasil Undia Tempatkan Indonesia di Grup D, Malaysia dan India Dianggap Jadi Ancaman, Jerman Mundur

Melainkan, sosok bernama “Bang Rambo” diduga menjadi pelaku utama dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Hal ini diketahui aparat kepolisian usai para penyidik melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap sindikat kasus narkoba tersebut.

Hingga kini, Rafi dan Taufik diketahui telah diamankan dan dikenakan sanksi berupa ancaman penjara sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga: REKAP Hasil Pertandingan All England 2025, Indonesia PARADE KEMENANGAN, Sapu Bersih Hari Kedua, Ini Hasil Lengkapnya

Sedangkan, “Bang Rambo” yang diduga jadi pelaku utama peredaran narkoba ini masih dalam proses pencaharian para aparat kepolisian. ***