POJOKSATU.ID – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini menarik perhatian luas dari masyarakat.
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian (Dirjen KA) Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Yang mana, Prasetyo Boeditjahjono ditangkap atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan meraup keuntungan dari proyek jalur perkeretaapian wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap Prasetyo Boeditjahjono.
Baca Juga: Gangguan Pada Mata, Simak Penjelasan PAFI Papua Pegunungan
Seperti dikutip Pojoksatu.id dari akun Instagram milik @fakta.indo pada Senin (4/11/2024) yang membeberkan kasus tersebut.
Dalam unggahan akunnya, dijelaskan bahwa kerugian negara terjadi dalam proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sumut.
Proyek yang menjadi perhatian khusus pihak Kejagung adalah jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumut.
Usut punya usut, Boeditjahjono diduga tidak melakukan tindakan yang telah merugikan kas negara ini sendirian.
Mantan Dirjen KA Kemenhub ini disebut-sebut bekerja sama dengan sejumlah pelaku lain dalam rangka memuluskan aksi korupsinya saat dirinya masih menjabat.
Baca Juga: PAFI Papua Barat Daya Beri Penjelasan Kenapa Ketombe Muncul
Salah satu pejabat yang terlibat adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Sumbagut, Nur Setiawan Sidik.
Yang mana, Boeditjahjono mengarahkan Setiawan untuk memecah proyek konstruksi jalur kereta api tersebut.
Pemecahan proyek ini dilakukan agar dapat dibagikan ke beberapa perusahaan kontraktor swasta.
“Prasetyo Boeditjahjono memerintahkan Kepala BTP Sumbagut saat itu untuk memecah proyek konstruksi jalur kereta api Besitang-Langsa,” jelasnya.
“Menjadi 11 paket dan memenangkan delapan perusahaan dalam tender atau lelang. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,1 triliun,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Boeditjahjono diduga mengatur agar delapan perusahaan memenangkan tender atau lelang proyek tersebut.
Taktik pemecahan proyek menjadi paket-paket kecil ini menjadi strategi untuk memudahkan pembagian proyek kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan khusus.
Kendati demikian, kualitas dan kelancaran proyek berakibat tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
“Akibat perbuatan tersangka, pembangunan jalur kereta api tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Boeditjahjono ternyata telah dipanggil oleh pihak Kejagung mengenai kasus tersebut.
Baca Juga: Persiapkan Diri! Ini Tips Mengerjakan Soal Manajerial dalam Seleksi PPPK 2024
Namun, panggilan yang ditujukan kepada Boeditjahjono tidak ditanggapi olehnya sampai beberapa kali.
Hingga akhirnya tim penyidik Kejagung mengambil langkah tegas dengan meringkus Boeditjahjono.
Berdasarkan informasi yang beredar, mantan Dirjen KA Kemenhub ini telah dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejagung di Jakarta Selatan. ***



