POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), anggota TNI AD yang bertugas di kawasan Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seperti diketahui, belum lama ini nama Prada Lucky Chepril Saputra Namo tengah ramai jadi sorotan publik.

Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi usai dirinya dikabarkan telah meninggal dunia dalam keadaan tragis.

Baca Juga: Siap Adu Inovasi? Kemenag Luncurkan Perdana Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

Yang mana, Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga tewas usai dianiaya senior di markas Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM).

Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id langsung dari portal media radarsolo.jawapos.com.

Dalam artikelnya, insiden ini diketahui mencuat saat Prada Lucky dikabarkan masuk rumah sakit pada Rabu (2/8/2025).

Baca Juga: AgenBRILink Podomoro Jaya: Dorong Transaksi dan Dukung Pertanian Gowa

Sebab, anggota TNI AD itu tengah dalam kondisi yang memprihatinkan dengan sekujur luka di tubuh.

“Di tubuhnya terdapat luka lebam, sayatan, dan dugaan bekas kekerasan fisik,” jelas dikutip dalam laporan.

Namun, Prada Lucky mendapatkan perawatan medis di RSUD Aeramo itu justru tidak dapat ditolong lagi.

Baca Juga: Refleksi Modul 3 PPG 2025, Pendalaman Kode Etik Guru Kerangka 4F, Dilengkapi Penjelasan Tomlinson dan Little

Dikarenakan, empat hari setelahnya, yakni Rabu (6/8/2025) dirinya dikabarkan telah menghembuskan nafas terakhir.

Mengetahui hal ini, jasad Prada Lucky pun langsung diterbangkan ke kampung halaman yang berada di Kupang, NTT.

Setibanya di kampung halaman, jasad anggota TNI AD itu langsung ditindaklanjuti keluarga dengan cara diautopsi.

Baca Juga: Nama Tiga Kodam Baru di Pulau Sumatera Berikut Nama Pangdamnya Hasil Mutasi Terbaru TNI

Sebab, kematian putra emasnya itu dinilai sangat mengganjal lantaran mendapatkan sekujur luka di tubuh.

Berdasarkan informasi dihimpun, luka yang diterima Prada Lucky itu tidak lain dari budaya “pendisiplinan” para seniornya.

Tidak heran, menduga bahwa anaknya tewas dalam keadaan mengenaskan, Kristian Namo selaku ayah korban murka terhadap para pelaku.

Baca Juga: 7 Strategi Jitu Membangun Percaya Diri Siswa Madrasah Saat Adzan di Depan Jamaah

Terlebih, dirinya dan para pelaku merupakan bagian dari satuan TNI AD di wilayah provinsi yang sama, yakni NTT.

Seperti diketahui, Kristian Namo yang memiliki pangkat Sersan Mayor (Serma) itu ditugaskan di Kodim 1627 Rote Ndao.

Oleh karena itu, dirinya menuntut para pelaku agar dikenakan hukuman setimpal yang tidak lain ialah pidana mati.

Baca Juga: Jelang HUT RI ke-80, PKL di Tugu Kebulatan Tekad Ditata Ulang

“Dia (Prada Lucky) korban penganiayaan, itu jelas. Saya tuntut keadilan,” jelas Kristian Namo yang dikutip dari akun X @ARSIPAJA.

“Hukuman cuma dua buat (para pelaku penganiayaan) anak saya, hukuman mati dan pecat (bagi para pelaku) tidak ada dibawah itu,” lanjutnya. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov