POJOKSATU.ID - Cek kronologi kasus Petta Bau (59) pimpinan aliran sesat di kawasan Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Seperti diketahui, belum lama ini nama Petta Bau tengah ramai diperbincangkan publik usai ditangkap polisi.
Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi lantaran dirinya terbukti telah melakukan tindak pidana berupa penodaan agama.
Yang mana, Petta Bau dikonfirmasi telah menciptakan sekte dengan nama Pangissengang (ilmu) Tarekat Ana Loloa.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media makassar.anataranews.com pada Rabu (2/4/2025).
Dalam artikelnya, Kasat Reskrim Maros Inspektur Satu (Iptu) Aditya Pandu turut menanggapi kasus tersebut.
Baca Juga: Usai Terima THR, PNS dan Pensiunan Bakal Terima Gaji ke-13, Simak Jadwalnya Sesuai Perintah Prabowo
Aditya menuturkan bahwa penangkapan ini tidak hanya melibatkan Petta Bau seorang diri saja.
Melainkan, empat orang lainnya yang ikut mengkampanyekan aliran sesat tersebut juga ikut ditangkap.
“Ada lima orang di tangkap dan sudah ditahan salah satu di antaranya pimpinannya, Petta Bau,” jelasnya.
Baca Juga: Honorer R2 dan R3 Wajib Tahu Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Diketahui, penangkapan ini bermula usai pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat.
Yang mana, dalam laporan tersebut, para warga memberikan keresahan terkait praktik ajaran sesat di wilayahnya.
Seperti diketahui, Petta Bau menyebarluaskan aliran sesat Tarekat Ana Loloa di kawasan Maros.
Baca Juga: Pelestarian Laut Gili Matra: Kolaborasi Warga dan BRI Pulihkan Surga Bawah Laut
Oleh karena itu, pihak kepolisian yang mendapat laporan ini sontak mengambil langkah tegas dengan mengamankan para pelaku.
Padahal, Petta Bau dan pengikutnya sempat diperingatkan melalui fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maros.
Yang mana, peringatan tersebut dikeluarkan usai MUI Maros juga menerima keresahan para warga pada 2024 silam.
Baca Juga: Banjir Ucapan Selamat dari Rekan Artis, Luna Maya Dilamar Maxime? Pamerkan Cincin Berlian di Jarinya
Namun, tidak ada penindaklanjutan dari aparat kepolisian lantaran Petta Bau dan para pengikutnya sempat mengasingkan diri.
Kendati demikian, pimpinan aliran sesat Tarekat Ana Loloa itu justru kembali hadir menyebarluaskan sektenya pada (3/2025).
Tidak tinggal diam, aparat kepolisian sontak mengambil langkah tegas untuk mengamankan para pelaku.
Baca Juga: Prediksi Liverpool vs Everton: Derby Merseyside Sarat Gengsi di Anfield
“Awalnya ini dari keresahan masyarakat sekitar terkait aktivitas penyebaran Tarekat Ana Loloa,” jelasnya.
“Setelah ramai diperbincangkan, MUI kemudian mengeluarkan fatwa menyatakan Tarekat Ana Loloa adalah aliran sesat,” lanjutnya.
Perlu diketahui, salah satu aliran sesat yang digembor-gemborkan Petta Bau tidak lain terkait jumlah rukun Islam.
Baca Juga: Kaya Susah
Yang mana, dirinya menambahkan secara gamblang bahwa rukun Islam telah bertambah menjadi 11.
Tidak hanya itu, pimpinan aliran sesat Tarekat Ana Loloa ini juga mengharuskan para pengikutnya untuk membeli beberapa pusaka.
Dengan maksud, pusaka yang dibeli para pengikutnya ini dijadikan sebagai pegangan saat di akhirat nanti.
Terlebih, Petta Bau juga menjelaskan bahwa salah satu ibadah umat muslim seperti haji, tidak sah apabila dilaksanakan di “Tanah Suci”.
Melainkan, ibadah haji tersebut dikatakan sah jika para pengikutnya menjalankan di Gunung Bawakaraeng, Gowa, Sulsel.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonto-bonto Marzuki terkait fenomena tersebut.
Baca Juga: Prediksi Manchester City vs Leicester City: The Cityzens Berpeluang Raih Kemenangan Mudah
“Pengikutnya itu wajib beli pusaka, itu syaratnya karena akan dipakai selama di akhirat nanti,” tuturnya.
“Naik haji katanya tidak sah di Tanah Suci Mekah, kecuali di tanah Gunung Bawakaraeng,” lanjut Kepala BPD Bonto-bonto. ***



