POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus oknum guru SD berinisial HK di kawasan Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Seperti diketahui, belum lam aini publik tengah dihebohkan dengan kasus oknum guru SD tersebut.

Sebab, dirinya disinyalir kuat telah berupaya melakukan tindak kejahatan terhadap seorang anak yatim piatu yang masih duduk di bangku sekolah.

Baca Juga: Pemprov Sumut Siap Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih, Bentuk Satgas di Jajaran Kabupaten-Kota

Yang mana, oknum guru SD itu diduga menghalangi anak yatim piatu tersebut mendapatkan harta warisan.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Bang Rova pada Selasa (20/5/2025).

Dalam unggahannya, anak yatim piatu bernama Katrina Angelika itu dikonfirmasi telah menjadi korban dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Maknai Hari Kebangkitan Nasional, BRI Tunjukkan 7 Bukti Nyata Dorong Ekonomi Rakyat

“Seorang oknum guru SD berinisial HKK di Kota Tebingtinggi diduga Katrina untuk mendapatkan hak warisan orang tuanya,” jelas dikutip.

Perlu diketahui, kasus ini mencuat usai Katrina mengadukan nasibnya lantaran merasa dirugikan atas hak yang seharusnya didapatkan.

Di mana, dirinya mengaku bahwa telah menjadi korban oleh orang tua oknum guru SD tersebut yang bernama Basita Ginting.

Baca Juga: Permen Komdigi Soal Batasan Diskon Ongkir, Pos Indonesia Tanggapi Positif

Sebab, orang tua HK disinyalir tidak menjalankan kewajibannya usai menjadi wali Katrina yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi.

Berdasarkan informasi dihimpun, ditunjuknya orang tua oknum guru SD tersebut tidak lain untuk menangani perkara harta warisan milik korban.

Dikarenakan, saat orang tua Katrina meninggal dunia, dirinya diketahui masih belum cakap hukum untuk menangani harta warisan tersebut.

Baca Juga: Harkitnas ke-117, Ini Pesan Satpol PP Karawang untuk Generasi Muda

Sehingga, diperlukan adanya wali sah untuk mengurus dana pensiun milik orang tua kandung Katrina di PT Taspen.

Kendati demikian, Basita yang ditunjuk sebagai wali sah korban ini justru tindak menjalani kewajibannya dengan baik.

Sebab, uang yang seharusnya diterima Katrina melalui pencairan dana pensiun milik orang tuanya itu tidak kunjung menemukan titik terang.

Baca Juga: Easily invest in HJB Miner cloud mining and earn $10,000 in passive income every day

Diduga kuat, pencairan dana pensiun itu terhambat lantaran oknum guru SD tersebut menghasut orang tuanya untuk tidak melakukan proses lanjutan.

Sehingga, harta warisan anak yatim piatu tersebut sampai detik ini dikabarkan masih belum diterimanya.

“HK memengaruhi orang tuanya Basita Ginting yang ditetapkan sebagai wali sah oleh PN Tebingtinggi untuk menahan pencairan dana warisan milik anak yatim piatu tersebut,” jelas dikutip.

Baca Juga: DPD BKPRMI Palu Soroti Kasus Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak di Bawah Umur: Kami Mengutuk Keras Perbuatan Pelaku

“Hingga kini dana tersebut belum dapat dicairkan karena ATM dan akses rekening masih ditahan oleh sang wali,” lanjutnya.

Kasus ini juga turut ditanggapi langsung oleh kuasa hukum korban, Humisar Sianipar dalam perkara tersebut.

Humisar menuturkan bahwa dirinya akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HK selaku oknum guru SD.

Baca Juga: Hari Kebangkitan Nasional: Tonggak Persatuan Indonesia Melawan Penjajahan

“Kami melihat ada unsur penyalahgunaan wewenang dan penghalangan hak anak yatim piatu yang sangat memprihatinkan,” jelasnya.

“Kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan hak anak ini bisa diperoleh sesuai ketentuan,” lanjutnya. ***