POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus ML (32) oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).
Seperti diketahui, ML dikabarkan baru saja ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tindak asusila berupa pencabulan.
Yang mana, oknum guru PPPK tersebut dituding cabuli salah seorang murid di dalam rumahnya sendiri.
Baca Juga: Diduga Cabuli Murid, Oknum Guru PPPK di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
Bukan hanya sekali, aksi bejat itu terus dilakukan pelaku dengan beri upah kepada korban sebanyak Rp300 ribu.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Belitong Pugak.
Dalam unggahannya, Plt Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Yosyua Surya turut menanggapi kasus tersebut.
Yang mana, Yosyua turut membeberkan awal mula pelaku berhasil ditangkap atas tindakan amoralnya.
Menurut Plt Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, oknum guru PPPK itu berhasil diamankan usai pihaknya mendapat laporan dari korban.
Diketahui, dalam laporan tersebut, pihak keluarga menuturkan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan ML.
Baca Juga: WTP 18 Kali Berturut-turut, DPD RI Puji Profesionalisme Sekretariat Jenderal
“Kasusnya terbongkar atas laporan orang tua korban ke Mapolresta Pangkalpinang. Berawal dari temuan chat di handphone korban,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sontak mengambil langkah tegas.
Yang mana, mereka bergegas meringkus pelaku pada Rabu (13/8/2025) saat sedang berada di Taman Sari.
Baca Juga: Daftar Terbaru Pejabat dan Mantan Pejabat Mandailing Natal Dipanggil KPK, Ada Sudah 2 Kali Diperiksa
“Unit PPA berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut di kawasan Taman Sari, Pangkalpinang, kemarin,” jelasnya.
Saat diamankan pihak kepolisian, Plt Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang menuturkan bahwa pelaku mengakui semua aksi bejatnya.
Yang mana, menurut pengakuan oknum guru PPPK, dirinya melancarkan aksi bejat tersebut tidak hanya sekali.
Melainkan, pelaku berhasil berbuat asusila kepada korban sebanyak tiga kali dengan iming-iming uang sebesar ratusan ribu.
“Korban tidak sampai disetubuhi. Selesai berbuat, pelaku memberikan uang sebesar Rp100-300 ribu, sebagai uang jajan,” terangnya.
Diketahui, ML melakukan tindak asusila tersebut dengan cara menghubungi korban melalui WhatsApp.
Tidak lain, upaya itu dilakukan pelaku agar sang murid berkunjung ke kediamannya dengan sejumlah uang yang dijanjikan.
Berdasarkan informasi dihimpun, aksi bejat oknum guru PPPK tersebut pertama kali ia lakukan pada (14/7/2024) silam.
Kemudian, dilanjutkan pada (10/2024) dan berlanjut ke (2/2025) dengan modus serupa, yakni dijanjikan sejumlah uang.
Baca Juga: KPPBI ke-7 di IPB: Satukan Peneliti dan Pemerhati untuk Selamatkan Burung Indonesia
Namun, pada pertemuan terakhir, korban diketahui hanya diberi Rp100 ribu, berbeda dengan dua pertemuan sebelumnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk menetapkan hukuman setimpal terhadap pelaku. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



