POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus oknum guru ngaji di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) kawasan Aceh Selatan.
Seperti diketahui, belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan kasus oknum guru ngaji berinisial D (60) yang baru saja ditangkap polisi.
Bukan tanpa sebab, dirinya ditangkap lantaran disinyalir kuat telah melakukan tindak asusila berupa pencabulan terhadap dua bocah sesama jenis.
Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku melancarkan aksinya dengan sodomi kedua korban saat berada di ruang lingkup ponpes.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @FaktaBerita89 pada Senin (19/5/2025).
Dalam unggahannya, pelaku dikonfirmasi telah melakukan perbuatan bejat kepada dua bocah tersebut.
Baca Juga: Fakta di Balik Kemarahan Netizen! PPATK Akhirnya Ungkap Alasan Pemblokiran 28.000 Rekening !
“Ia (pelaku) diringkus atas dugaan pelecehan seksual dan menyedomi anak di bawah umur, korban berusia 15 tahun dan 7 tahun,” jelas dikutip.
Diketahui, kasus ini mencuat usai pihak kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga korban yang dirugikan.
Dalam laporan tersebut, keluarga korban menuturkan bahwa anaknya telah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari D.
Baca Juga: Pesta Rakyat Cianjur: Seru-Seruan, Cek Kesehatan Gratis, dan UMKM Makin Terdorong!
Yang mana, para korban mengaku dicabuli hingga disodomi oleh pelaku saat tengah mengemban pendidikan di ponpes.
Seperti diketahui, oknum guru ngaji itu merupakan salah satu tenaga pendidik yang mengajar para korban di ponpes tersebut.
Namun melalui statusnya sebagai guru, pelaku justru memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan tindak asusila.
Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku pencabulan ini disinyalir sudah cukup lama melancarkan aksinya kepada para korban.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian terkait perkembangan kasus tersebut.
Narsyah menuturkan bahwa pelaku melancarkan aksi cabulnya sejak korban masih duduk di bangku SD hingga SMP.
Baca Juga: Lompatan Katak Pendapatan Masyarakat Perdesaan
Yang mana, hal tersebut diketahui Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan melalui laporan dari salah satu pihak keluarga korban.
“Pelapor menanyakan kepada korban dan korban menceritakan bahwa terduga pelaku telah melakukan pelecehan seksual,” jelasnya.
“Dan sodomi terhadap dirinya secara berulang-ulang, sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga kelas 3 SMP,” lanjutnya.
Oleh karena itu, pihak kepolisan yang mendapat laporan aksi kriminal tersebut sontak bergegas meringkus pelaku.
Tidak berlangsung lama, aparat penegak hukum berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (17/5/2025).
“Kurang dari dua jam sejak laporan diterima, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di depan Mako Polsek Kluet Selatan,” jelasnya.
Baca Juga: Ariono Taufiq
“Sabtu dini hari pukul 01.30 WIB. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya. ***



