POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus oknum guru SD di kawasan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seperti diketahui, oknum guru berinisial LS itu belakangan ini tengah ramai disorot publik di berbagai platform media sosial.
Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi usai dirinya diduga jadi pelaku tindak asusila seorang siswi di sekolah.
Baca Juga: Sambut HUT RI ke-80, PUPR Bersihkan Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok
Yang mana, LS dituding telah rudapaksa siswi tersebut sejak duduk di bangku SD hingga beranjak ke SMA.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik ompunet_ntb pada Kamis (24/7/2025).
Dalam unggahannya, LS dikonfirmasi telah rudapaksa salah satu siswinya sejak duduk di bangku SD.
Baca Juga: WADUH! Tak Ada Kuota PPG PAI di Batch II, Berharap III dan IV, Targetkan September
Kini, dirinya telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian terkait atas dasar laporan yang disampaikan korban.
“Seorang guru SD berinisial LS di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” jelasnya.
“LS dilaporkan ke Polres Lombok Barat atas dugaan rudapaksa berulang kali terhadap seorang siswinya, yang kini duduk di bangku SMA,” lanjutnya.
Baca Juga: Tiang Monorel Mangkrak Bikin Macet Jalan Rasuna Said, Pramono Anung Sebut Sedang Nunggu Arahan
Diketahui, kasus ini mencuat dan ditelusuri pihak kepolisian usai korban memberanikan diri mengambil langkah hukum.
Hal tersebut dilakukannya lantaran depresi kerap kali diperdaya sang pelaku saat duduk di bangku SD.
Oleh karena itu, korban yang tidak tahan dengan perbuatan bejat pelaku sontak melaporkannya ke Polres Lombok Barat.
Berdasarkan pernyataan korban, dirinya terakhir kali dirudapaksa oleh oknum guru tersebut pada Sabtu (5/7/2025) kemarin.
Sebagaimana yang dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka.
“Dari keterangan si korban, jadi kejadiannya ini sudah lama ya, dari korban masih kelas enam SD,” jelas Eka.
Baca Juga: Ketua DPRD Karawang Sambut Kajari Baru
Eka juga menambahkan modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya ini dengan memakai sebuah ancaman.
Yang mana, oknum guru SD tersebut mengancam korban dengan menyebarkan video saat mereka sedang melakukan hubungan.
Oleh karena itu, korban yang khawatir hal buruk akan menimpanya terpaksa mengikuti keinginan gurunya.
Baca Juga: Prof Ryaas Rasyid Minta Kasus Ijazah Jokowi Didamaikan Saja, Tak Perlu ke Meja Hijau
Waktu silih berganti, ancaman yang dipakai pelaku tidak lagi efektif untuk menyerang psikologis korban.
Sebab, korban yang sudah beranjak duduk di bangku SMA ini memberanikan diri melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Kini, pihak kepolisian melalui Polres Lombok Barat diketahui tengah mendalami kasus rudapaksa tersebut. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



