POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Nurhadi Abdurrachman, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui, nama Nurhadi Abdurrachman belum lama ini tengah ramai disorot publik di media sosial.
Tidak lain, hal ini terjadi usai eks Sekretaris MA tersebut baru saja ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Angin Segar untuk PPPK, Ada Hak Pensiun sampai Bisa Jadi Camat
Padahal, Nurhadi Abdurrachman baru saja dipenjara selama 6 tahun terkait kasus korupsi dan gratifikasi.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media radartuban.jawapos.com pada Selasa (1/7/2025).
Dalam artikelnya, Nurhadi dikonfirmasi kembali menjalani proses hukum usai sempat bebas dari jeruji besi.
Baca Juga: Dari Lapangan Badminton ke Kursi Direktur: Perjalanan Kevin Sanjaya Menuju MNC Vision
“Mantan Sekretaris MA, yang sebelumnya terseret dalam kasus korupsi besar dan divonis penjara, ditangkap kembali oleh KPK,” jelas dikutip.
Diketahui, penangkapan ini terjadi tidak lama setelah eks Sekretaris MA keluar dari penjara Sukamiskin, Bandung pada Minggu (29/6/2025).
Yang mana, dirinya ditangkap belum genap satu jam menghirup udara bebas oleh para penyidik KPK.
Baca Juga: Sosok Fadhal Rahmat, Anggota DPRD Kendari Termuda Viral Ngevape saat Rapat Ternyata Kader Golkar
Dikarenakan, pihak KPK baru saja mengendus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nurhadi.
Menurut penyidik KPK, eks Sekretaris MA itu diduga menyembunyikan beberapa aset hasil gratifikasi dengan menggunakan pihak ketiga.
Yang mana, sejumlah aset itu terdiri dari beberapa properti mewah di kawasan Jakarta hingga investasi bodong atas nama kerabat terdekat.
Berdasarkan informasi dihimpun, dugaan TPPU tersebut tidak disebutkan dalam perkara korupsi yang dilakukan Nurhadi sebelumnya.
Seperti diketahui, eks Sekretaris MA itu dimasukkan ke dalam jeruji besi lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi senilai Rp45 miliar.
Yang mana, aktivitas ilegal itu dilakukannya di ruang lingkup MA pada 2011-2016 silam dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Nurhadi pertama kali ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2016, namun baru tertangkap pada 2020 setelah sempat buron selama lebih dari 4 tahun,” jelas dikutip.
“Dia dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp45 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA,” lanjutnya.
Hingga kini, publik masih menunggu proses lanjutan terhadap perkara dugaan TPPU yang melibatkan Nurhadi. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android
Versid iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov



