POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Maulidi Al Izhaq (21) mahasiswa STIT Al Ibrohimy di Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim).

Seperti diketahui, Maulidi Al Izhaq diketahui telah melakukan tindak kejahatan dengan merenggut nyawa kekasihnya bernama Een Jumianti (20).

Dimana, dirinya menganiaya hingga membakar Een Jumiati yang masih berkuliah di Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Tidal lain, tindak kejahatan itu dilakukan Maulidi Al Izhaq lantaran korban menolak untuk melakukan aborsi.

Baca Juga: Inilah Sosok Pak Sunhaji alias Dolop, Penjual Es Teh yang Diejek Gus Miftah, Keuntungan 10 Ribu untuk Menghidupi Keluarga

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platfrom X milik @creepyroom pada Rabu (4/12/2024).

Dalam unggahannya, Maulidi dikonfirmasi menjadi pelaku pembunuhan hingga pembakaran kekasihnya di Bangkalan.

Diketahui, kasus ini terkuak lantaran adanya laporan dari warga setempat yang menemukan jasad korban pada Minggu (1/12/2024).

Yang mana, korban ditemukan sudah dalam keadaan hangus terbakar di Desa Banjar, tempat bekas pemotongan kayu.

Baca Juga: Usai Heboh Kasus 2023, Bupati Madina Sebut Ujian Seleksi PPPK 2024 Tanpa Permainan dan Pungli

Mengetahui hal ini, pihak kepolisian yang menerima laporan dari para warga sontak bergegas menindaklanjuti kasus tersebut.

Tidak lama setelahnya, pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Bangkalan, IPTU Risna Wijayati berhasil meringkus sosok Maulidi.

Sebab, telah ditemukannya banyak bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh pihak kepolisian saat melakukan penyelidikan.

Kasi Humas Polres Bangkalan juga menuturkan kronologi kejadian yang membuat kekasih pelaku mengalami hal mengenaskan.

Baca Juga: Sosok Habib Zaidan Bin Yahya, Ketua Majelis Sholawat Sekar Langit, yang Turut Mengejek Pedagang Es Keliling Bareng Gus Miftah

Dalam keterangannya, Risna menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Maulidi dan Een bertemu pada Sabtu (29/11/2024).

Yang mana, mereka disinyalir melakukan hubungan intim di tempat tinggal Maulidi Jalan Singosastro, Bangkalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dan Maulidi ternyata sudah menjalin hubungan haram tersebut sejak (5/2024).

Tidak heran, dari hubungan tersebut Een yang masih berstatus mahasiswi di UTM berakhir mengandung seorang bayi.

Baca Juga: Kumpulan SOAL LENGKAP PAI Kelas 6 SD Semua Kurikulum, DOWNLOAD File PDF Materi Lengkap, Insya Allah Ujian Lancar

Lebih lanjut, Maulidi yang mengetahui kekasihnya tengah hamil sontak mengajak korban untuk melakukan aborsi usai melakukan hubungan suami-istri.

Een yang tidak bisa berbuat lebih, terpaksa mengikuti ajakan kekasihnya untuk melakukan pijat pengguguran kandungan di Desa Lantek Barat.

Kendati demikian, sepasang kekasih ini terlibat cekcok selama perjalanan menuju tempat pengguguran bayi tersebut.

Yang mana, perdebatan antara keduanya membuat Maulidi tersulut emosi hingga sontak menganiaya korban di pertengahan jalan hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Tidur Nyenyak, 5 Tips Ampuh dan Mudah Cepat Terlelap di Malam Hari

Sebab, korban yang masih kuliah di UTM ini sempat menolak ajakan kekasihnya untuk melakukan aborsi.

“Merasa tertekan, tersangka menghentikan sepeda motor di tempat sepi dan mengeluarkan senjata tajam yang telah dibawanya,” jelas Risna.

“Dengan emosi yang menggebu, tersangka membacok leher korban hingga terjatuh dan terjatuh berlumuran darah,” lanjut Kasi Humas Polres Bangkalan tersebut.

Maulidi yang mengetahui kekasihnya telah meninggal dunia sontak mencari cara untuk menghilangkan bukti.

Baca Juga: KLARIFIKASI VIDEO Gus Miftah, Jangan Potong Videonya, Guyonan Biasa dan Akrab Sampai Borong Dagangan Jamaah, Pernah Membiayai Kuliah Tukang Tahu Aci

Bukan main, pelaku pembunuhan ini diketahui membeli bensin terlebih dahulu untuk membakar jasad Een.

Setelah membakar jasad kekasihnya, Maulidi langsung kabur melarikan diri untuk menghilangkan bukti bahwa dirinya terlibat.

Namun, hal ini digagalkan oleh pihak kepolisian yang berhasil menemukan beberapa bukti di TKP pembunuhan Een.

Kasi Humas Polres Bangkalan kembali menjelaskan bahwa Maulidi melakukan hal tersebut lantaran korban menolak untuk aborsi.

Sebab dari hasil penyelidikan pihak kepolisian terhadap Maulidi, dirinya mengaku enggan bertanggung jawab atas kehamilan kekasihnya.

Baca Juga: PNM Hadirkan Solusi Kekeringan untuk Warga Gili Ketapang Melalui Bantuan Air Minum

Oleh karena itu, mahasiswa STIT Al Ibrohimy ini menganiaya hingga membakar kekasihnya karena tidak mengindahkan permintaannya.

“Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara membacok dan menggorok leher korban, kemudian membakar jenazahnya,” ucap Risna.

“Motif dari pembunuhan ini adalah karena korban hamil di luar nikah dan mengancam akan melaporkan tersangka jika tidak bertanggung jawab,” lanjut Kasi Humas Polres Bangkalan tersebut.

Kini, Maulidi telah ditangkap dan diancam 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***