POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Edo Saefudin, Kepala Desa (Kades) Mander, Serang, Banten.

Seperti diketahui, belakangan ini nama Edo Saefudin tengah ramai jadi perbincangan khalayak publik.

Tidak lain, hal ini terjadi usai Kades Mander tersebut viral belum membayar lunas atas pembelian 16 ekor sapi kurban.

Baca Juga: Samsung Resmi Buka Pre-Order Galaxy S25 Edge, Tipis dan Bertenaga

Berdasarkan informasi dihimpun, pembelian yang dilakukan Edo Saefudin ini baru Down Payment (DP) sebesar Rp20 juta.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @Bertan_takan pada Selasa (10/6/2025).

Dalam unggahannya, terlihat seorang penjual sapi menangis lantaran sapi yang dijualnya tidak kunjung menorehkan keuntungan.

Baca Juga: Studi Temukan Vitamin D Dapat Memperlambat Penuaan

Tidak lain, hal ini terjadi lantaran Edo disinyalir belum membayar lunas 16 sapi yang telah dibelinya.

Diketahui, total penjualan yang seharusnya diterima penjual sapi tersebut, yakni sebesar Rp290 juta.

“Pegadang hewan ternak asal Nusa Tenggara Barat (NTB) menangis karena menagih pembayaran ke seorang kepala desa (kades),” jelasnya.

Baca Juga: Trik Cek Password Email di HP Android dan iPhone dengan Mudah, Ini Hasil Studi Terbaru

“Adapun kades tersebut belum membayar Rp290 juta dan baru memberi uang muka Rp20 juta,” lanjut kutipan.

Perlu diketahui, kasus ini bermula saat Edo membeli belasan sapi ke penjual asal NTB tersebut pada Minggu (16/6/2024) silam.

Yang mana, pembelian itu tidak hanya sekadar kesepakatan secara verbal saja, melainkan juga dengan tulisan.

Baca Juga: Resmi Terbitkan Tes Kemampuan Akademik, Tonggak Baru Evaluasi Pendidikan Nasional

Sebab, Kades Mander tersebut membuat surat pernyataan berupa perjanjian dalam proses jual-beli sapi dengan total Rp290 juta.

Dalam surat pernyataan itu, dirinya mengaku akan membayar lunas belasan sapi tersebut pada akhir (8/2024).

Dikarenakan, Edo mengaku bahwa dirinya hanya sanggup membayar secara kredit dengan uang muka sebesar Rp20 juta.

Baca Juga: HONORER Tak Lulus PPPK Akan Dirumahkan? Begini Penjelasan BKN

Tanpa berpikir panjang, sang penjual sapi sontak mengindahkan surat pernyataan tersebut lantaran Edo memberikan jaminan.

Yang mana, dalam surat pernyataan itu Kades Mander menjamin sebuah surat tanah dan bangunan.

“Kades Edo berjanji pembayaran akan dilunasi pada akhir bulan Agustus 2024 dengan jaminan,” jelasnya.

Baca Juga: Nama Pemilik Kapal JKW Mahakam 1 Hingga 10 serta Dewi Iriana 1 Sampai 8, Termasuk Tahun Pembuatan

“Surat tanah berupa AJB (Akta Jual Beli) dan bangunan seluas 950 m2,” lanjut laporan dalam unggahan akun.

Tidak hanya itu, Edo juga mempersilahkan peternak sapi untuk menjual rumah yang telah dijaminkan.

Hal tersebut disampaikan Kades Mander tersebut apabila dirinya tidak kunjung melunasi pembayaran.

Baca Juga: Dituding Perusak Lingkungan Raja Ampat, Komisaris PT Gag Nikel Ahmad Fahrur Rozi: Lokasi Tambang Jauh dari Tempat Wisata

Alih-alih demikian, surat pernyataan itu ternyata hanya bualan oknum pejabat pemerintah daerah itu saja.

Sebab, sampai berita ini ditayangkan dirinya disinyalir belum juga membayar lunas pembelian hewan ternak tersebut.

“Pria tersebut (pejual sapi) mengaku sang kades belum melunasi pembayarannya hingga sampai saat ini,” jelasnya. ***