POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Pingku 03 Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, dalam hal ini SDN Pingku 03 disebut telah melakukan tindak pidana berupa korupsi dana PIP.
Di mana, dana yang dikhususkan untuk murid kurang mampu ini tidak diberikan haknya oleh pihak sekolah.
Bukan main, praktik korupsi dana PIP ini disinyalir telah berlangsung sejak 2017 silam hingga meraup ratusan juta rupiah.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @Heraloebss pada Senin (23/12/2024).
Dalam unggahannya, SDN Pingku 03 diduga kuat telah melakukan praktik ilegal yang telah banyak merugikan murid.
Baca Juga: Alvin Lim Desak Penutupan Yayasan Rumah Kemanusiaan Novi Akibat Video Kontroversial
“Salah satu SD di Parung Panjang diduga tidak membagikan hak penerima PIP sejak tahun 2017,” jelas di-caption.
Diketahui, dana PIP yang harus diberikan kepada murid kurang mampu senilai Rp450 ribu per semester.
Yang mana, nominal tersebut hanya berlaku bagi para murid dari kelas 2 hingga 5 SD menurut peraturan pemerintah.
Sedangkan, untuk kelas 1 dan kelas 6 SD hanya memperoleh dana PIP sebesar Rp225 ribu per semester.
Berdasarkan informasi beredar, total murid SDN Pingku 03 yang menerima bantuan PIP itu ditaksir sekitar 63 orang.
Namun, jumlah tersebut hanya dugaan para orang tua murid SDN Pingku 03 lantaran total kuota bantuan PIP disinyalir mencapai 200 orang.
Lebih lanjut, kejadian bermula ketika salah seorang wali murid hendak mengambil dana PIP milik keponakannya di sebuah bank negeri untuk pertama kali.
Yang mana, keponakannya ini disinyalir telah duduk di bangku SMP usai lulus dari SDN Pingku 03 saat hendak mencairkan dana pemerintah tersebut.
Namun, wali murid ini justru diherankan dengan pernyataan pegawai bank yang menyebutkan bahwa keponakannya sudah memiliki buku tabungan.
Mengetahui hal ini, wali murid tersebut sontak terkejeut lantaran keponakannya mengaku belum pernah menerima dana PIP tersebut.
Sebab, murid yang menerima dana PIP seharusnya sudah memiliki buku tabungan dari sejak anggaran bantuan tersebut dicairkan.
“Keponakan saya dapat bantuan dana PIP, saya membantu mengurus dana PIP milik keponakan saya di BRI,” ucap wali murid.
Baca Juga: Awang Faroek Ishak Sakit Apa? Mantan Gubernur Kalimantan Timur 2 Periode Dikabarkan Meninggal Dunia
“Setelah kami sampai di bank, pegawai bank menanyakan keberadaan buku tabungan milik keponakannya,” lanjutnya.
“Saya kan baru bikin, jadi saya tidak punya buku tabungan, baru kali ini saya mau bikin,” imbuhnya.
Usut punya usut, dana bantuan PIP ini ternyata telah dicairkan atas nama keponakannya terhitung sejak masih duduk di SDN Pingku 03.
Di mana, wali murid ini mengaku berdasarkan pernyatan pegawai bank yang menyebutkan bahwa keponakannya telah menerima dana PIP sejak 2022 silam.
“Ini ibu, nama keponakannya sudah tertulis bahwa sudah mendapatkan bantuan PIP sejak tahun 2022,” ucapnya yang menirukan pegawai bank.
Alhasil, korban yang tidak terima sontak mengambil langkah tegas dengan mencari tahu aliran dana PIP SDN Pingku 03 melalui para orang tua murid.
Baca Juga: Memiliki Hidup Abadi? Ternyata inilah Alasan Orochimaru Selalu Lolos dari Kematian!
Tidak lama setelah itu, teman dari keponakannya yang sempat duduk di bangku SDN Pingku 03 ternyata memiliki buku tabungan dana PIP.
Yang mana, dalam buku tabungan tersebut tertera dengan jelas bahwa aliran dana PIP telah masuk sebesar Rp450 ribu.
Korban yang mengetahui hal ini sontak mengunjungi operator SDN Pingku 03 untuk meminta penjelasan.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru 2025, Tiket Kereta Cepat Whoosh dari dan Menuju Karawang Dibuka Hari Ini
Namun, operator SDN Pingku 03 yang bernama Haji Ghozali ini mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
Bukan main, dirinya juga sempat tersulut emosi hingga mengancam lapor wali murid ini ke polisi lantaran mempertanyakan soal dana PIP.
Tidak lama setelah itu, Haji Ghozali ini sontak menyarankan wali murid tersebut agar meminta penjelasan langsung ke Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Pingku 03.
Baca Juga: Dosen GPT
Dengan perasaan yang sedikit kesal lantaran telah diancam, wali murid ini bergegas mengunjungi Kepsek SDN Pingku 03.
Setibanya bertemu dengan Kepsek yang bernama Muhadi, wali murid ini justru dikagetkan kembali dengan pernyataanya.
Yang mana, Muhadi mengaku bahwa dana PIP ini dicairkan tidak lain untuk anggaran pembangunan sekolah.
“Beliau mengaku dana PIP itu turun untuk pembangunan pagar sekolah, padahal sekolah ini milik negara,” jelas korban.
Diketahui, hal ini dijelaskan korban setelah menggelar protes bersama orang tua murid lainnya di depan Muhadi.
Yang mana, mereka meminta agar buku tabungan milik para murid segera dikeluarkan dari SDN Pingku 03.
Baca Juga: Pengentasan Buta Aksara Al-Quran Menuju Indonesia Emas, LPQQ Lantik 10.000 Santri se Indonesia
Sebab, para murid yang menerima dana PIP ini diketahui tersimpan di dalam gedung sekolah oleh Kepsek SDN Pingku 03.
Hal ini diminta para orang tua dan wali murid lantaran sulit mencairkan dana PIP apabila buku tabungannya tidak ada.
“Kami disini menuntut agar buku tabungan yang ada di kantor SDN Pingku 03 ini supaya dikeluarkan dari sini,” jelasnya.
Baca Juga: Agensi Rilis Jadwal Tur Eropa setelah Umumkan Grup TXT Istirahat, Yeonjun Minta MOA Tak Khawatir
Usut punya usut, tindak kriminal berupa korupsi dana PIP ini ternyata sudah berlangsung sejak 2017 silam. ***



