POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Aksel Mopangga, oknum polisi Polres Bone Bolango, Gorontalo.
Seperti diketahui, belum lama ini nama Aksel Mopangga tengah ramai jadi perbincangan hangat publik.
Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi usai oknum polisi tersebut viral diduga kuat melakukan tindak asusila.
Berdasarkan informasi beredar, Aksel Mopangga dituding telah rudapaksa salah seorang mahasiswi di kawasan Gorontalo.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media gorontalo.antaranews.com pada Minggu (1/6/2025).
Dalam artikelnya, Aksel dikonfirmasi telah mencoreng nama baik instansi Polri lewat aksi bejatnya tersebut.
“Di mana yang telah diadukan (korban) hanya terkait dugaan kekerasan seksual (hubungan badan),” jelas dikutip.
Perlu diketahui, kasus ini mencuat usai beredar sebuah obrolan antara korban dengan oknum polisi di media sosial.
Yang mana, dalam obrolan tersebut tampak jelas sosok Aksel berupaya melakukan rayuan terhadap mahasiswi tersebut.
Tidak lain, rayuan tersebut kerap kali mengajak korban untuk menjalin hubungan asmara meski sudah menjadi suami orang.
Seperti diketahui, oknum polisi yang bertugas di Polres Bone Bolango itu disinyalir sudah terikat dengan sosok wanita lewat pernikahan.
Namun, hal tersebut tidak menutup dirinya melakukan upaya perselingkuhan hingga tindak pidana berupa pemerasan.
Baca Juga: Cek Syarat Bansos BSU Sebesar Rp600 Ribu Bakal Cair Juni 2025 dari Kemensos
Berdasarkan informasi dihimpun, rayuan yang dilakukan Aksel ini tidak hanya bertujuan untuk menjalin hubungan asmara semata.
Melainkan, oknum polisi tersebut kerap kali meminta uang kepada korban yang disinyalir sudah mencapai jutaan rupiah.
Tidak hanya sebatas itu, antara pelaku dan korban juga disebut sudah sampai melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.
Perlu diketahui, rangkaian aksi tersebut berhasil dilakukan Aksel lantaran dirinya telah menjanjikan sesuatu kepada korban.
Yang mana, mahasiswi tersebut dijanjikan akan dinikahkan oleh Aksel selaku oknum polisi Polres Bone Bolango.
Alih-alih demikian, hal yang dijanjikan pelaku terhadap korban ternyata diketahui hanya bualan semata.
Baca Juga: NIKAH Sekarang Bisa Lewat Aplikasi? Maksudnya Gimana Nih Kemenag!
Sebab, korban tidak kunjung mendapat pertanggungjawaban atas apa yang telah dijanjikan oleh pelaku.
Oleh karena itu, korban yang tidak terima dengan perlakuan Aksel sontak melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Lebih lanjut, kasus ini juga turut ditanggapi langsung oleh Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro.
Supriantoro menuturkan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan dari korban atas tuduhan kekerasan seksual.
“Benar, pihak korban telah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone Bolango pada 28 Mei 2025,” jelasnya,
“Laporan kekerasan seksual atau persetubuhan tersebut akan kami proses secara profesional dan sesuai dengan peraturan serta Undang-Undang yang berlaku,” imbuhnya. ***



