POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Aguscik Laode alias Agus (34) guru les piano di Palembang, Sumatera Selatan.

Seperti diketahui, Aguscik Laode alias Agus telah ditetapkan sebagai pelaku tindak kejahatan terhadap muridnya.

Dikarenakan, dirinya melakukan hal tak senonoh dengan cabuli muridnya yang masih di bawah umur.

Baca Juga: BRI dan Artajasa Luncurkan Cardless Withdrawal: Penarikan Tunai Tanpa Kartu Kini Semakin Mudah!

Oleh karena itu, guru les musik bernama Aguscik Laode alias Agus ini berakhir ditangkap pihak kepolisian.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Instagram milik @seputarkotapalembang pada Kamis (19/12/2024).

Dalam unggahannya, Agus dikonfirmasi telah melakukan tindak asusila saat tengah mengajari muridnya memainkan alat musik piano.

Baca Juga: Gaga Food Luncurkan Afiliasi Perkumpulan Tjuan, Buka Peluang Masyarakat Raih Miliaran Rupiah

Kendati demikian, dirinya berhasil dibekuk pihak kepolisian terkhusus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Unit PPASatreskrim Polrestabes Palembang menangkap Agus pelaku pencabulan terhadap murid les privat piano.” jelas di-caption.

Lebih lanjut, kasus ini terkuak di media sosial lantaran adanya laporan dari pihak keluarga korban pada Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga: DAM Berbagi Kebahagiaan di Hari Disabilitas Internasional 2024, Tangguh dan Berdaya!

Diketahui, korban yang masih berumur 9 tahun ini mengadu kepada orang tuanya terkait tindak asusila gurunya.

Yang mana, korban mengaku telah dicabuli oleh Agus saat tengah belajar memainkan alat musik di tempat les privat pelaku.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono yang membenarkan kasus tersebut.

Baca Juga: 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dianiaya Peziarah Gegara Ditolak Minta Diskon Masuk, Manajemen Langsung Lapor Polisi

Haryyo menjelaskan modus yang dilakukan Agus tidak lain dengan cara mengiming-imingi korban agar mahir memainkan piano.

“Modusnya membujuk rayu korban, dengan alasan agar tangan lentur ketika bermain piano,” jelasnya.

“Lalu, tersangka menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil menyanyikan sebuah lagu,” lanjutnya.

Baca Juga: Kronologi Kasus Oknum Polisi di Madura Viral Tantang Duel Carok Warga Sipil, Diduga Gegara Perkara Layanan STNK

Tidak heran, kasus yang membuat korban trauma ini membuat Agus harus dikenakan hukum setimpal.

Yang mana, dirinya disebutkan akan dikenakan hukuman berupa sanksi ancaman 15 tahun penjara. ***