POJOKSATU.id, KRONOLOGI kasus Agus Rahmat (32) eks satpam Kantor Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Lampung tersaji di artikel ini.

Seperti diketahui, Agus Rahmat disebut telah melakukan tindak kejahatan dengan membakar kantor pajak tersebut.

Dirinya mengaku bertindak demikian lantaran terlanjur sakit hati usai jabatannya dicopot sebagai satpam.

Bukan main, akibat ulah Agus Rahmat ini berujung membuat kantor pajak tersebut merugi hingga menyentuh Rp500 juta.

Baca Juga: Tampang Agus Rahmat, Eks Satpam yang Bakar Kantor Pajak di Lampung Ternyata Gegara Sakit Hati usai Dipecat

Kasus ini terkuak di media sosial lantaran telah dicopotnya Agus dari jabatannya sebagai satpam di kantor pajak tersebut.

Perlu diketahui, pemecatan Agus sebagai satpam di kantor pajak itu ternyata tidak lain akibat ulahnya sendiri.

Berdasarkan informasi beredar, dirinya disinyalir telah melakukan tindak kejahatan dengan mencuri beberapa aset milik kantor.

Pencurian itu diungkapkan Agus untuk membayar biaya pengobatan orang tua kandungnya.

“Pemecatan Agus terjadi setelah ia terbukti mencuri barang-barang kantor untuk biaya pengobatan orang tuanya,” demikian keterangan dikutip Pojoksatu.id dari @fakta.indo pada Selasa, 10 Desember2024.

Baca Juga: Kabar Gembira! Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Manfaatkan Sekarang!

Dalam unggahannya, Agus dikonfirmasi menjadi pelaku yang telah membakar kantor pajak tersebut.

Namun, pemecatan ini justru membuatnya melancarkan serangan dengan membakar kantor bekas tempatnya bekerja.

Lebih lanjut, kejadian bermula ketika Agus yang tidak terima dipecat dari jabatan satpam itu melancarkan aksinya pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Baca Juga: Tampilkan Scene Horor di Jam Tayang Anak, KPI Jatuhkan Sanksi untuk Sinetron 'Jodoh Wasiat Bapak Babak 2'

Eks satpam kantor pajak ini membuat kegaduhan dengan membakar sebuah ruangan hanya menggunakan sebuah kertas.

Diketahui, dirinya berhasil memasuki kantor pajak itu melalui jalur belakang yang terekam kamera pengawas gedung bekas tempatnya bekerja.

Sebelum bertindak, Agus juga terekam tengah menghalau CCTV yang menghadap ke arahnya saat hendak membakar gedung tersebut.

Agus diketahui memasuki kantor melalui pintu belakang dan memutar CCTV dengan pipa sebelum membakar kantor menggunakan kertas dan tisu dari toilet.

Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Petinggi Unisma, Lapor Polisi

Bukan main, akibat ulah perbuatannya ini membuat kas negara merugi Rp500 juta lantaran beberapa aset milik kantor pajak telah hangus terbakar.

Kasus ini turut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh.

Stefanus menjelaskan tindak kriminal yang telah dilakukan Agus membuatnya harus ditangkap untuk diproses lebih lanjut.

Sebab, eks satpam kantor pajak itu telah merugikan kas negara sebesar Rp500 juta dengan membakar segudang aset.

Baca Juga: DITETAPKAN BESOK! UMP Jawa Tengah 2025 Besarannya Lebih dari Rp2,2 Juta?

Alhasil, dari tindakannya itu membuat Agus harus dikenakan pasal dan dikenakan sanksi berupa ancaman penjara.

“Pelaku ini melakukan pembakaran ke gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi,” jelasnya.

“Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, mengalami kerugian senilai Rp500 juta,” lanjut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara.

“Ia dijerat dengan pasal 187 dan 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya. ***