POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus yang menyeret Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Abdul Hamid Usman di bawah ini.
Diketahui, Abdul Hamid Usman telah dilaporkan pihak kepolisian atas tindakannya yang telah merugikan korban.
Yang mana, korban Irfansyah Dwi Putra (22) mengaku mendapat perlakuan intimidasi hingga dicekik oleh Abdul Hamid Usman.
Tidak hanya itu, Abdul Hamid Usman juga disebut mengancam Irfansyah Dwi Putra untuk diberhentikan statusnya dari mahasiswa.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial Instagram milik @sumsel.keras pada Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: Profil Abdul Hamid Usman, Dekan Fakultas Hukum UMP yang Diduga Intimidasi Hingga Cekik Mahasiswa
“Saya dicekik pak, didorong, serta diancam akan diberhentikan. Oleh itulah saya mencari keadilan melapor ke sini (Polrestabes Palembang),” jelas Irfansyah.
Lebih lanjut, kasus ini mencuat di media sosial lantaran adanya laporan dari mahasiswa Fakultas Hukum UMP.
Yang mana, dirinya mengaku telah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari Dekan Fakultas Hukum UMP.
Tidak heran, banyak publik bertanya-tanya terkait kronologi kasus yang telah mencoreng nama baik kampus UMP.
Kejadian bermula ketika Irfansyah saat itu baru saja mengemban amanat sebagai Ketua Mapala Fakultas Hukum UMP pada Senin (2/12/2024)
Dalam hal ini, dirinya meminta persetujuan kepada Abdul berupa pengesahan Surat Keputusan (SK) terhadap organisasi yang dipimpin oleh Irfansyah.
Baca Juga: Diadaptasi dari Novel 'Tak Ada Ujung' Karya Mochtar Lubis, Film 'Perang Kota' Siap Tayang Tahun 2025
Namun dalam pengakuan Irfansyah, Abdul justru tidak mengindahkan pembuatan SK kepengurusan Mapala.
Oleh karena itu, hal tersebut membuat perdebatan di antara kedua belah pihak terkait SK yang diminta oleh Irfansyah.
Diketahui, surat itu diminta oleh mahasiswa tersebut tidak lain lantaran adanya arahan dari Wakil Rektor 4 UMP.
Berdasarkan informasi beredar, Wakil Rektor 4 UMP mengarahkan Irfansyah untuk meminta SK dari dekannya.
Namun, perdebatan antara Irfansyah justru berujung membuat Abdul melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Baca Juga: Fauzi Ridwan: Bupati Terpilih Harus Prioritaskan Pantura dan Subang Utara
Yang mana, Dekan Fakultas Hukum UMP ini disebut telah bertindak kejahatan dengan mencekik Irfansyah.
“Diduga emosi saat itu terjadilah adu argumen antara saya dan dekan. saat itu terlapor langsung memukul meja, mencekik serta mendorong saya,” jelasnya.
Berdasarkan informasi beredar, hingga saat ini laporan mahasiswa tersebut tengah ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Perlu diketahui, tindak kekerasan yang diduga telah dilakukan Abdul ini ternyata sudah tertuang ke dalam ketentuan hukum.
Yang mana, hal ini dijelaskan dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut:
Baca Juga: Gamers Siap-Siap! Januari 2025 Pemkot Bandung Gelar Kompetisi Gim Lokal Perdana
1. Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah.
2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
3. Penganiayaan mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya 7 tahun.
4. Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan.
Demikianlah ketentuan hukum yang akan dikenakan apabila Dekan Fakultas Hukum UMP tersebut terbukti melakukan penganiayaan.
Namun, hukum yang dikenakan dapat berubah dan menetapkan keputusan akhir oleh majelis hakim saat sidang pengadilan berlangsung. ***



