POJOKSATU.id, KARAWANG—Seorang remaja berusia 16 tahun sebut saja namanya I menusuk ayah kandungnya menggunakan pisau dapur di Perumahan Dinas Peruri, Telukjambe Timur, Karawang, Rabu (28/1/2026) dini hari.
Kronologi penikaman terjadi usai si anak mengalami mimpi buruk pada Rabu dinihari sekitar pukul 03.30 WIB di kamarnya di rumah yang mereka tempati bersama ibu dan ayahnya.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, Rabu (28/1) mengungkap dari hasil pemeriksaan pelaku, peristiwa penusukan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca Juga: Dampak Positif dan Negatif Penggunaan Gadget pada Anak serta Tips Penggunaan yang Sehat
Pelaku diduga terbangun dari tidurnya setelah mengalami mimpi buruk yang melibatkan ayah dan ibunya.
Dalam kondisi emosi dan ketakutan, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dapur dan mendatangi kamar korban yang sedang tertidur.
Korban yang sedang tertidur lalu ditikam berulangkali oleh anaknya sehingga mengalami luka serius di bagian wajah, leher, dada, hingga kaki.
Meski sempat keluar kamar untuk meminta pertolongan, korban terjatuh di depan rumah sebelum dilarikan ke RS Primaya Karawang.
Baca Juga: Bupati Bandung Apresiasi Diskop UMKM, 280 Koperasi Merah Putih Resmi Beroperasi
"Mendapatkan laporan itu pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian lalu membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan. Namun korban meninggal dunia saat mendapatkan penanganan, kami juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi," kata dia.
Motif Sakit Hati
Wildan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, terdapat dugaan latar belakang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami ibu dan anak dalam keluarga tersebut.
“Motif sementara yang kami dalami mengarah pada adanya tekanan psikis yang dialami anak. Dugaan awal, korban kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga serta bersikap kasar terhadap anak,” katanya.
Sementara itu, terduga pelaku diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pisau dapur serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Wildan menambahkan, karena pelaku masih berstatus anak, penanganan perkara akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pendamping hukum, serta psikolog untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.***




