POJOKSATU.id--Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, melayangkan kritik tajam terhadap Program Magang Nasional yang digulirkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ia menilai kebijakan tersebut justru merendahkan para lulusan perguruan tinggi yang telah berjuang keras menyelesaikan pendidikannya.

Menurutnya, konsep program magang ini tidak tepat sasaran karena menyasar para lulusan baru perguruan tinggi, bukan mahasiswa yang masih aktif menempuh pendidikan.

Baca Juga: Suami Tahu Istri Anti Puspitasari Selingkuh, Namun Dimaafkan, Ternyata Diulangi dan Berakhir Tragis

“Pemagangan seperti ini salah. Silakan diberi judul, pemagangan menghina lulusan sarjana,” ujar Said Iqbal, Kamis (16/10).

Ia menekankan bahwa magang semestinya hanya diperuntukkan bagi siswa atau mahasiswa yang masih belajar, bukan untuk mereka yang sudah menyandang gelar sarjana.

Said juga menyoroti perjuangan para mahasiswa yang telah menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya selama bertahun-tahun demi memperoleh ijazah.

Oleh karena itu, katanya, pemerintah seharusnya menyediakan pekerjaan tetap, bukan menawarkan posisi magang sementara.

Presiden Partai buruh ini menilai kebijakan tersebut menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap nasib para lulusan muda yang membutuhkan pekerjaan tetap.

Baca Juga: Cellica Ajak Warga Cibuaya Karawang Dukung Program Pemerintah

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Yasierli menjelaskan bahwa Program Magang Nasional bertujuan memberikan peluang bagi perusahaan untuk menemukan calon tenaga kerja yang berpotensi.

“Ini kesempatan yang baik bagi perusahaan untuk memperkenalkan diri kepada para pencari kerja,” ungkap Yasierli.

Ia juga menegaskan pentingnya aspek pemerataan dalam pelaksanaan program tersebut, baik dari sisi wilayah maupun lintas sektor industri.

Dengan begitu, posisi magang yang ditawarkan dapat menampung lulusan dari berbagai latar belakang pendidikan.

Sementara itu, pelaksanaan magang dijadwalkan berlangsung selama enam bulan, dimulai pada 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026.

Selama periode tersebut, peserta akan ditempatkan di berbagai instansi atau perusahaan mitra Kementerian Ketenagakerjaan sesuai bidang keahlian masing-masing.

Melalui program ini, peserta tidak hanya akan memperoleh uang saku setara Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi juga sertifikat pemagangan sebagai bukti pengalaman kerja, serta bimbingan dari mentor profesional yang akan mendampingi selama masa magang berlangsung.***