POJOKSATU.ID - Di banyak daerah di Indonesia, air yang dulu dianggap tak pernah habis kini mulai menipis.
Sumur warga mengering lebih cepat, debit mata air berkurang drastis, dan lahan pertanian kehilangan kesegarannya.
Fenomena ini bukan sekadar akibat musim kering ekstrem.
Melainkan cerminan krisis akuifer yang semakin nyata akibat eksploitasi air tanah tanpa memahami sains hidrologi secara utuh.
Baca Juga: Janji Kesejahteraan Guru PPPK Tak Terbukti, Forum Guru Sebut 'Omon-Omon Belaka'
Di Subang, Jawa Barat, persoalan ini mencuat setelah masyarakat menemukan bahwa sumber air kemasan.
Yang diklaim berasal dari pegunungan ternyata diambil melalui sumur bor dalam.
Masyarakat lokal melaporkan penurunan debit air di sumur-sumur dangkal dan mulai kesulitan memenuhi kebutuhan harian.
Situasi ini memperlihatkan bahwa hubungan antara akuifer dangkal dan akuifer dalam tidak sesederhana yang dibayangkan.
Sayangnya, kesadaran ilmiah ini sering kali tertinggal dibanding kepentingan ekonomi.
Perusahaan air minum dalam kemasan, misalnya, berlomba mengebor sumur baru untuk memenuhi kebutuhan produksi.
Padahal, tanpa perhitungan geohidrologi yang matang, aktivitas ini dapat menimbulkan penurunan muka tanah dan menurunkan daya serap alami ekosistem sekitar.
Krisis akuifer tidak hanya berisiko terhadap ketersediaan air bersih, tetapi juga terhadap stabilitas lingkungan.
Ketika air tanah disedot melebihi kapasitas alami pengisian ulangnya, ruang kosong di bawah permukaan tanah terbentuk, membuat tanah amblas.
Fenomena ini sudah terlihat di beberapa daerah seperti Jakarta, Semarang, dan Bandung.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2024.
Menunjukkan bahwa rata-rata penurunan muka air tanah di wilayah perkotaan mencapai 1,5-2 meter per tahun.
Baca Juga: Dari Relawan Jokowi ke Gerindra, Budi Arie Cari Rumah Politik Baru?
Di beberapa lokasi padat industri, angkanya bahkan lebih tinggi.
Dalam konteks lebih luas, persoalan ini menyingkap ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya air.
Air yang semestinya menjadi hak publik justru terjebak dalam sistem ekonomi ekstraktif.
Korporasi besar menguasai sumber air strategis, sementara masyarakat sekitar menjadi penonton yang kehilangan hak dasarnya.
Baca Juga: Bupati Lobar Bongkar Mafia Honorer, Pemkab Buka Jalur Pengaduan Lewat WhatsApp
Ironinya, izin eksploitasi air sering diberikan tanpa studi lingkungan mendalam.
Analisis dampak lingkungan (AMDAL) kerap hanya menjadi formalitas.
Padahal, akuifer bukan sekadar kantong air di bawah tanah, tetapi bagian dari sistem ekologis yang kompleks.
Seperti air hujan, vegetasi, dan tanah berinteraksi secara dinamis menjaga keseimbangan siklus air.
Para ahli menyebut fenomena ini sebagai “blind extraction” pengambilan sumber daya tanpa memahami konteks ilmiah dan sosialnya.
Akibatnya, kerusakan ekosistem terjadi pelan namun pasti. Ketika mata air mengering dan lahan kehilangan kesuburannya, masyarakat lokallah yang menanggung akibat paling berat.
Beberapa daerah sebenarnya telah mulai menerapkan pendekatan baru berbasis konservasi dan sains.
Di Sleman, misalnya, pemerintah daerah bekerja sama dengan universitas untuk memetakan zona imbuhan air tanah dan membatasi izin pengeboran di area kritis.
Di Bali, gerakan masyarakat adat mulai menolak izin pengambilan air skala besar untuk hotel dan industri pariwisata.
Baca Juga: Gaji ASN Naik hingga 12 Persen, Pemerintah Siapkan Skema Pensiun Baru Fully Funded
Langkah-langkah ini menunjukkan kesadaran baru.
Air bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan bagian dari sistem kehidupan yang harus dijaga bersama.
Krisis akuifer adalah alarm ekologis yang tidak bisa diabaikan.
Jika pola eksploitasi air tanah terus berlanjut tanpa kendali, Indonesia bisa menghadapi ancaman kekeringan struktural di masa depan.
Perlu perubahan cara pandang, dari sekadar mengambil menuju mengelola dengan ilmu pengetahuan dan rasa tanggung jawab ekologis.
Pada akhirnya, keberlanjutan air bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang keadilan.
Sebab, di balik setiap tetes air yang keluar dari botol atau keran, ada ekosistem yang bekerja dan ada masyarakat yang berhak menikmati manfaatnya secara adil.***




