POJOKSATU.id — Pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap untuk menggantikan kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini digunakan.

Sistem baru ini akan memengaruhi besaran iuran BPJS Kesehatan, meskipun saat ini iuran masih mengikuti ketentuan sebelumnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan diatur berdasarkan jenis pesertanya. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) memiliki skema berbeda tergantung tempat kerjanya.

Peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, membayar iuran sebesar 1% dari gaji atau upah, sedangkan 4% lainnya ditanggung oleh pemberi kerja.

Baca Juga: Cara Menulis Surat Resign yang Sopan dan Profesional, Agar Tidak Salah Kesan

Hal yang sama berlaku untuk peserta PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.

Untuk anggota keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, iuran ditetapkan 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayarkan oleh pekerja.

Sementara itu, peserta yang merupakan kerabat lain, seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, peserta Bukan Pekerja (PBPU), dan peserta lainnya memiliki skema iuran khusus berdasarkan kelas perawatan.

Kelas perawatan yang dimaksud, yakni Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan, Kelas II Rp 100.000, dan Kelas III Rp42.000.

Sebagai informasi, pada Kelas III sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan sebagian iuran peserta, misalnya Rp16.500 dari total Rp42.000 per bulan.

Baca Juga: Gubernur Banten Hadiri Munas VII APPSI 2025, Dorong Pemerintah Daerah yang Bersih dan Kreatif

Selain itu, peserta khusus seperti Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari mereka, memiliki iuran yang ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun yang sepenuhnya dibayarkan pemerintah.

Dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Sejak 1 Juli 2016, keterlambatan pembayaran tidak dikenai denda, kecuali peserta mendapat pelayanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Berdasarkan Perpres 64/2020, denda pelayanan dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan maksimal 12 bulan dan denda tertinggi Rp 30 juta. Untuk peserta PPU, denda ini menjadi tanggungan pemberi kerja.***