POJOKSATU.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi perbankan tetap stabil pada Juli 2025, dengan profil risiko yang terjaga dan aktivitas operasional bank berjalan normal.

Kredit tumbuh 7,03 persen Year on Year menjadi Rp8.043,2 triliun, melambat dibanding Juni 2025 yang mencapai 7,77 persen.

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08 persen Year on Year.

Baca Juga: Toyota Luncurkan New Kijang Innova Zenix, Kini Lebih Canggih dan Terkoneksi

Ditinjau dari kepemilikan, kredit dari kantor cabang bank asing tumbuh paling tinggi yaitu sebesar 9,90 persen Year on Year.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82 persen, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.

"Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit," ucap Dian Ediana.

Baca Juga: Buntut Oknum TNI Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Pelaku Ternyata Absen Dinas di Hari Eksekusi

Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 18,31 persen, sektor pengangkutan dan pergudangan tumbuh 22,25 persen dan aktivitas jasa lainnya tumbuh 28,92 persen.

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 7,00 persen Year on Year (Juni 2025: 6,96 persen Year on Year) menjadi Rp9.294 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 10,72 persen, 5,91 persen, dan 4,84 persen Year on Year.

Penurunan BI Rate juga diikuti oleh penurunan suku bunga perbankan. Dibandingkan tahun sebelumnya, rerata suku bunga kredit rupiah tercatat turun 36 bps untuk kredit investasi dan turun 20 bps untuk kredit modal kerja.

Baca Juga: Batas Aktivasi Rekening BSU Guru Hingga 30 Januari 2026, Jangan Sampai Hangus!

"Dari sisi penghimpunan dana, suku bunga deposito rupiah juga terpantau mulai menurun dibandingkan bulan lalu," jelasnya.

Likuiditas industri perbankan pada Juli 2025 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing 119,43 persen (Juni 2025: 118,78 persen) dan 27,08 persen (Juni 2025: 27,05 persen), masih di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen.

"Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 205,26 persen," ungkapnya.

Baca Juga: DOWNLOAD LENGKAP Modul PPG Guru Tertentu 2025, Tiga Tahapan Utama dan 5 Langkah Penting setelah Modul Tervalidasi

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,28 persen (Juni 2025: 2,22 persen) dan NPL net 0,86 persen (Juni 2025: 0,84 persen).

Loan at Risk (LaR) relatif stabil, tercatat 9,68 persen (Juni 2025: 9,73 persen). Rasio LaR tercatat stabil seperti di level sebelum pandemi.

Ketahanan perbankan juga tetap kuat tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi sebesar 25,88 persen (Juni 2025: 25,81 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global.

Baca Juga: Pasar Modal Semarak, Investor Baru Bertambah dan IHSG Cetak Rekor

Selanjutnya, porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,30 persen dari total kredit perbankan dan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan.

Per Juli 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 33,56 persen Year on Year (Juni 2025: 29,75 persen Year on Year) menjadi Rp24,05 triliun (Juni 2025: Rp22,99 T), dengan jumlah rekening mencapai 28,25 juta (Juni 2025: 26,96 juta).

"OJK memproyeksikan kinerja perbankan 2025 tetap stabil dengan pertumbuhan kredit yang termoderasi dari tahun lalu," ungkapnya.

Baca Juga: Sosok Kopda FH, Oknum TNI Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih

Hal ini sejalan dengan langkah bank untuk tetap berhati-hati dalam menyalurkan kredit, khususnya pada segmen berisiko tinggi, namun tetap ekspansif pada sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian dan memiliki prospek baik.

OJK terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan industri perbankan.

Secara umum infrastruktur perbankan masih terjaga dengan baik sehingga layanan keuangan bagi masyarakat dapat tetap berjalan optimal di tengah gejolak sosial-politik baru-baru ini di berbagai wilayah.

OJK selaku otoritas perbankan akan terus memantau dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan terhadap berbagai potensi gangguan terhadap kinerja bank.

Baca Juga: Belum Lapor Diri PPG Angkatan III? Kuota Tinggal 105 untuk Guru Madrasah, Segera Cek Info Lengkapnya di Sini!

Gangguan terhadap stabilitas sistem perbankan, kepercayaan publik untuk terus memastikan kontribusi sektor perbankan terhadap ekonomi Indonesia yang semakin meningkat, dan tentu saja berkoordinasi dengan berbagai lembaga/kementrian terkait, khususnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dalam upaya untuk senantiasa mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi sektor UMKM, melalui ketentuan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk memberikan kebijakan dan skema khusus dalam produk pembiayaan UMKM.

Baca Juga: Mulai 1 Oktober, ASN Dapat Naik Pangkat Lebih Cepat dengan Sistem Periodisasi Bulanan, Simak Aturan Lengkapnya

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perbankan, OJK pada 19 Agustus 2025 telah melakukan pencabutan Izin Usaha PT BPR Disky Surya Jaya yang beralamat di Provinsi Sumatera Utara.

Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Boleh Tidak Halal? Pemerintah Tegaskan Syarat dan Aturannya

Dan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

"Untuk meningkatkan kualitas sistem keamanan siber bank, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kapabilitas deteksi insiden siber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud," pungkasnya. ***