POJOKSATU.id - Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi pembahasan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 23 September 2026 malam.
Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya membantah dalil mengenai dokumen pendidikan Gibran. KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk menangani perkara tersebut.
Menurut KPU, perkara yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan proses pencalonan, sementara kewenangan MK dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berada pada ranah perselisihan hasil pemilu.
KPU bahkan menyebut permohonan tersebut masuk dalam kategori persoalan pemakzulan karena Gibran saat ini telah ditetapkan dan dilantik sebagai Wakil Presiden.
“Baik, terima kasih Yang Mulia. Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” ujar salah satu kuasa hukum KPU dalam persidangan.
KPU kemudian merujuk mekanisme konstitusional apabila terdapat persoalan terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang telah dilantik.
Menurut KPU, ketentuan mengenai hal tersebut telah tersedia dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden, maka konstitusi memberikan mekanisme sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar kuasa hukum KPU.
KPU juga menjelaskan bahwa MK memang memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dalam proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, proses tersebut menurut KPU harus didasarkan pada usulan DPR.
“Selain itu, MK tetap memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dalam pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden, namun harus didasarkan atas usulan dari DPR,” kata kuasa hukum KPU.
KPU Nyatakan Dokumen Gibran Sudah Diverifikasi
Di sisi lain, KPU memberikan penjelasan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan para pemohon.
KPU menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran saat proses pencalonan telah diterima dan diverifikasi.
Hasil verifikasi tersebut kemudian dinyatakan memenuhi ketentuan persyaratan calon Wakil Presiden.
KPU merujuk Berita Acara Nomor 1589 mengenai verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Selanjutnya, termohon telah menerima dan memverifikasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana Berita Acara Nomor 1589 tentang verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo dan Gibran tanggal 28 Oktober, yang sudah kami lampirkan sebagai Bukti T-20,” katanya.
Persoalan lain yang dijelaskan KPU berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
KPU menyatakan dokumen tersebut memiliki kedudukan yang setara dengan ijazah sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
“Termohon menanggapi berdasarkan Pasal 1 ayat 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTB, sehingga dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA,” ujarnya.
Atas dasar proses verifikasi tersebut, KPU mempertahankan kesimpulannya bahwa dokumen persyaratan Gibran telah memenuhi syarat.
“Dengan ini kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.
KPU Persoalkan Tenggat Pengajuan
KPU juga menyinggung waktu munculnya gugatan tersebut.
Menurut KPU, selama tahapan pencalonan hingga penetapan pasangan calon terpilih, tidak terdapat pengaduan masyarakat mengenai dokumen persyaratan pasangan calon nomor urut 2.
KPU menyebut kondisi itu menjadi salah satu alasan pihaknya menilai permohonan yang diajukan saat ini telah melewati tenggat yang berlaku.
Sementara itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana dan beberapa pemohon lainnya.
Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK memberikan sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonannya.
Dalam persidangan 23 September 2026, MK mencatat bahwa KPU sebagai Termohon menyampaikan jawaban atas permohonan tersebut.
Agenda sidang juga mencakup keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait.
Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam proses pemeriksaan.
Dalil mengenai syarat pendidikan, kewenangan MK, maupun konsekuensi hukum terhadap status Gibran menjadi bagian dari perkara yang harus dinilai berdasarkan hukum dan bukti dalam persidangan.***




