POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan akan mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak secara resmi pada 15 Desember 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Ketua KPU M. Afifuddin.
Dalam kesempatan itu Afif juga menyampaikan jika Pemilu Serentak 2024 berjalan dengan cukup lancar.
Tak banyak gangguan dalam tahaman Pilkada selain gangguan keamanan dan bencana yang terjadi di beberapa daerah.
Seperti adanya keributan di Mamberamo Tengah dan sejumlah daerah di Sumatera Utara yang terendam banjir.
Proses perhitungan suara secara berjenjang akan dimulai pada 28 November atau sehari setelah pelaksaan Pilkada Serentak.
Hasil perhitungan suara akan diserahkan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 28 hingga 30 November.
Baca Juga: Jokowi Dukung Ridwan Kamil, Tapi Pramono Anung-Rano Karno Tetap Unggul, Tumben Ga Mempan?
"Ada rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024," kata Afifuddin saat Konferensi Pers di Kantor KPU, Jakarta.
"Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti di sini seiring dengan tahapan-tahapan yang berjalan di daerah," lanjutnya
Sementara itu rekapilutasi tingkat kecamatan akan berlangsung hingga Selasa (3/12/2024) mendatang.***



