POJOKSATU.id, BINJAI - Verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mencatat masih banyak bakal calon legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat (BMS).

Terkait hal tersebut, KPU Kota Binjai meminta agar para Bacaleg segera melengkapi persyaratan yang belum lengkap. Hal ini dikatakan Komisioner KPU Binjai, Risno Fiadi.

Dalam keterangannya Risno mengatakan, masih ada ratusan bacaleg yang BMS. Namun, dia tidak dapat merincikan secara persis jumlah bacaleg yang masih BMS tersebut.

Karena ada sekitar 540-an bacaleg di Kota Binjai dari 18 partai politik peserta pemilu, yang mendaftarkan diri untuk bertarung dalam pemilihan legislatif pada 2024.

BACA JUGA: KPU Ungkap 9.260 Bacaleg DPR RI Belum Memenuhi Syarat Pendaftaran

“Masih banyak yang belum memenuhi syarat. Seperti dokumen ada yang kurang lengkap, kemudian nama yang tidak sesuai atau berbeda. Lalu ijazah ada yang enggak dileges, kemudian surat dari pengadilan belum ada,” kata Risno, Jumat (30/6/2023).

Artinya, kata Risno, beragam persoalan saat verifikasi kepada bacaleg yang dinyatakan BMS.
“Semua persyaratan dasar, dan setiap mau mendaftar masih itu-itu juga syaratnya,” sambungnya.

Risno mengimbau agar para bacaleg segera melengkapi persyaratan yang kurang.

“Tenggat waktunya sampai 9 Juli 2023 harus dilengkapi. Kalau belum ada juga, tidak ada lagi masa perbaikan kedua dan akhirnya nanti dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” ujarnya.

BACA JUGA: BMKG Medan Himbau Masyarakat Sumut Waspada Bencana Hidrometerologis Dampak Hujan Lebat

Kalau sudah TMS, tentu bacaleg tersebut tidak dapat menjadi kontestan atau peserta dalam pileg 2024.

“Semua parpol BMS, lebih banyak BMS. Mungkin mereka setengah hati sembari menunggu keputusan terbuka atau tertutup, makanya pemberkasan belum dilengkapi,” katanya.

Ketua KPU Binjai, Zulfan Efendi menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada parpol peserta pemilu pada Minggu (25/6/2023) lalu.

“Masing-masing partai politik ada masih yang belum memenuhi syarat dari seluruh bacaleg yang diberikan. Tahapan selanjutnya, parpol akan melakukan kegiatan perbaikan verifikasi administrasi pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023,” kata dia.

Hasil perbaikan nantinya akan dilakukan verifikasi pada 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 mendatang.

“Masih ada dokumen yang belum lengkap atau belum sesuai berdasarkan juknis nomor 403. Makanya belum memenuhi syarat dan dilakukan perbaikan,” pungkasnya. (TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Kapolda Sumut Serahkan Bantuan Hewan Kurban Untuk Umat Islam di Taput