POJOKSATU.id, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon (bacalon) DPRD Medan selama 14 hari, mulai dari tanggal 1-14 Mei 2023 di Kantor KPU Kota Medan, yang berada di Jalan Kejaksaan, No.37 Medan.
Dalam pengajuannya, KPU Kota Medan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB, pada tanggal 1-13 Mei 2023.
Sementara itu, pada hari terakhir yakni 14 Mei 2023, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-23.59 WIB. Bagi partai politik (Parpol) yang melewati batas waktu tersebut pendaftarannya tidak akan diterima.
“Kami mengimbau agar mendaftar di awal waktu, tidak dipenghujung masa akhir pendaftaran. Agar ada waktu bagi parpol untuk memperbaiki berkas jika masih ada yang kurang lengkap,” kata Komisioner KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair dalam keterangan persnya, Minggu (30/4/2023).
Seperti diketahui, ada 18 parpol yang dapat mendaftarkan pengajuan bacalon DPRD Medan yakni:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai NasDem, Partai Buruh
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Demokrat
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Setiap parpol maksimal dapat mengajukan bakal calon sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Medan yakni 50 kursi. Dari 50 kursi tersebut dibagi menjadi 5 daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil Medan 1 sebanyak 7 kursi, Dapil Medan 2 sebanyak 9 kursi, Dapil Medan 3 sebanyak 12 kursi, Dapil Medan 4 sebanyak 10 kursi dan Dapil Medan 5 sebanyak 12 kursi.
Adapun persyaratan yang dibawa bagi parpol untuk pendaftaran pengajuan bakal calon adalah:
Surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B- PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.
Lalu dokumen daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bacalon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol dan Sekjen Parpol atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus parpol tingkat pusat, diserahkan dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.
Kemudian dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23, Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam bentuk digital yang diunggah di Silon. (*/TIK/pojoksatu).




