POJOKSATU.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah diverifikasi ketika proses pencalonan Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan KPU dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026).
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Kuasa hukum KPU Julfadi mengatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat.
Baca Juga: Belanja Negara Pecahkan Rekor Rp4.097 Triliun, Pemerintah Dituntut Buktikan Hasilnya
“Dengan ini kami berkesimpulan, dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Julfadi dalam persidangan.
KPU menjelaskan dokumen persyaratan tersebut telah diterima pada Oktober 2023. Salah satu dokumen yang menjadi dasar adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Namun, dalam persidangan yang sama, hakim MK meminta penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.
Hakim Konstitusi Saldi Isra secara khusus menanyakan apakah KPU mendatangi Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen pendidikan Gibran.
Baca Juga: Tulisannya Amonium Klorida, Isinya 202 Ton Beras: Bea Cukai Bongkar Kontainer Tak Sesuai Dokumen
Pertanyaan tersebut dijawab Ketua KPU Mochammad Afifuddin dengan menyatakan bahwa KPU tidak datang langsung ke Dinas Pendidikan.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.
Saldi kemudian kembali menggali proses verifikasi yang dilakukan KPU.
Ia mempertanyakan instrumen apa yang digunakan KPU dalam memastikan dokumen pendidikan tersebut selain surat keterangan penyetaraan.
Dalam persidangan, Saldi juga membandingkan proses tersebut dengan verifikasi dokumen pendidikan dalam pemilihan kepala daerah yang dilakukan jajaran KPU daerah.
Baca Juga: Rekomendasi Roti yang Paling Diminati untuk Ide Jualan
Pertanyaan hakim tersebut tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa dokumen pendidikan Gibran tidak sah.
Sampai sidang 23 September 2026, MK belum menjatuhkan putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
Selain mempersoalkan dokumen pendidikan, para pemohon juga meminta MK memberikan sejumlah konsekuensi terhadap status pencalonan Gibran.
Dalam petitumnya, mereka meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden, keputusan KPU terkait pencalonannya dibatalkan dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan.
Baca Juga: Prabowo Dorong IEU-CEPA Segera Tuntas, Perjanjian Dagang Indonesia-Eropa Masuk Tahap Akhir
Permintaan tersebut merupakan petitum atau tuntutan dari para pemohon dan belum menjadi putusan MK.
Di sisi lain, KPU juga mengajukan keberatan terhadap perkara tersebut dari sisi tenggat waktu dan kewenangan MK.
KPU menilai perkara yang diajukan pada 2026 tersebut berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024 dan telah melewati batas waktu pengajuan PHPU.
Dengan demikian, sidang 23 September tidak menghasilkan keputusan mengenai sah atau tidaknya dokumen pendidikan Gibran.
Baca Juga: Dulu Sudah Diputuskan, Kini Masih Dibahas: Ke Mana Rp120 Triliun Danantara?
Persidangan justru memperlihatkan dua persoalan yang masih harus dinilai MK, yakni keberatan KPU mengenai tenggat waktu dan objek perkara serta pertanyaan majelis hakim mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan.



