POJOKSATU.id, JAKARTA— Total 14 ribu SGD atau sekitar Rp 195 juta didapati KPK dalam proses penyidikan ketika memeriksa ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.

Uang itu kemudian dikonversi ke dolar Singapura dan diberikan ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat menerima audiensi Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.

KPK menduga ada selisih jumlah uang di dalam amplop pemberian Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dengan yang dikembalikan Menhut Raja Juli Antoni.

Selisihnya berjumlah 2.000 dolar Singapura/SGD.

Baca Juga: Tak Ada Ampun! Dandim Karawang Ancam Pecat Anggota yang Terlibat Obat Terlarang

"Untuk penerimaan Menhut, bahwa memang kita sudah menemukan 14 ribu (dolar Singapura), tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12 ribu yang kita sita," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin (10/8/2026).

Total SGD 14 ribu itu didapati KPK dalam proses penyidikan ketika memeriksa ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

Bupati Suhardiman diduga meminta uang dari pemotongan Sisa Hasil Usaha atau SHU milik petani untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Uang itu kemudian dikonversi ke dolar Singapura dan diberikan ke Menhut saat menerima audiensi Bupati Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Amplop itu ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing bernama Juprizal.

Baca Juga: The Sounds Project Jadi Sorotan, Challenge Hafalan Alquran Surat Ad-Dhuha Berhadiah Alkohol Dikecam Masyarakat Luas

Bagaimana ceritanya hingga amplop itu berada di Juprizal, KPK belum memberikan penjelasan rinci.

Hanya saja isi di dalam amplop itu bukan SGD 14 ribu sebagaimana keterangan para petani tetapi hanya SGD 12 ribu. Tentang sisa SGD 2.000 yang diyakini seharusnya berada di dalam amplop itu masih ditelusuri KPK.

"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan,” Jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

“Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop," katanyanya lagi.

Bupati Suhardiman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing usai Andi Putra yang menjabat Bupati kena OTT pada 2021.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing

2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing

3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

Sementara Menhut Raja Juli Antoni mengakui tentang amplop tersebut yang menurutnya ditinggalkan di kantornya dalam posisi tertutup map.

"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut beberapa waktu lalu.

Proses pengembaliannya disebut Menhut melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Bupati Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Belakangan pada 3 Juli 2026, Menhut melaporkan ke KPK soal pengembalian amplop tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi tetapi KPK menolak laporan itu karena dinilai sudah masuk ke ranah penyidikan.***