POJOKSATU.id - Tingginya biaya politik dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah dinilai menjadi salah satu faktor utama yang mendorong praktik korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kondisi tersebut masih menjadi persoalan serius setelah sedikitnya 10 kepala daerah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak awal 2026 hingga Juli.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan korupsi di lingkungan pemerintah daerah tidak muncul karena satu penyebab saja.

Baca Juga: BI Gelontorkan Likuiditas Rp837,11 Triliun, Suku Bunga Antarbank Mulai Melandai

Menurutnya, praktik tersebut dipengaruhi kombinasi lemahnya sistem pengawasan dan persoalan integritas yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.

"Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu 18 Juli 2026.

KPK menemukan dalam sejumlah perkara bahwa biaya politik yang besar kerap diikuti adanya hubungan antara penyandang dana dengan berbagai keuntungan setelah kandidat memenangkan pemilihan.

Baca Juga: Eks Kepala PPATK Ungkap 3 Indikasi TPPU Febrie Adriansyah Cukup Kuat, Aset Pakai Nama Yayasan

Salah satu contohnya ditemukan dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut, pihak yang diduga menjadi penyandang dana politik disebut memperoleh akses untuk mengatur proyek pemerintah sekaligus menikmati keuntungan dari pelaksanaannya.

Pola serupa juga ditemukan pada perkara di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga: Heboh Isu Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun, Menkop dan Agrinas Kompak Buka Suara

KPK menduga pihak swasta yang tergabung dalam tim sukses kepala daerah mendapatkan sejumlah paket pekerjaan setelah calon yang didukung berhasil terpilih.

Menurut Budi, temuan tersebut sejalan dengan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu.

Kajian itu menyebut mahalnya biaya kampanye menjadi persoalan mendasar yang meningkatkan risiko praktik korupsi.

Besarnya kebutuhan dana untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye hingga mengamankan suara pemilih dinilai mendorong sebagian kandidat mencari sumber pembiayaan yang tidak transparan dan berpotensi berasal dari praktik koruptif.

Baca Juga: Abdel Achrian Menangis di Makam Temon Templar, Ucapkan Salam Perpisahan untuk Sahabat 30 Tahun

"Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat," kata Budi.

KPK juga menyoroti sistem kampanye yang masih mengandalkan pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, hingga berbagai kegiatan berbiaya tinggi.

Kondisi tersebut membuat persaingan politik lebih banyak ditentukan oleh kekuatan finansial dibandingkan kualitas gagasan maupun integritas calon.

Baca Juga: Memilukan, Dokter Satukan Lagi Kepala Kaki Anton Simorangkir yang Terputus di Kecelakaan Sibolangit

Selain itu, penggunaan uang kartal dalam jumlah besar juga menjadi perhatian karena dinilai rentan dimanfaatkan untuk praktik politik uang.

Dana tunai yang sulit ditelusuri berpotensi digunakan untuk membeli dukungan politik, memobilisasi pemilih, maupun membiayai aktivitas pemenangan lainnya.

Menurut KPK, tingginya investasi politik selama masa kampanye berisiko mendorong pejabat terpilih berupaya mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan.

Baca Juga: Boyamin Ungkap Pemeriksaan Febrie Adriansyah Tak Harus Izin Presiden, Maklumi Hotman Bela Klien 

Dampaknya dapat berupa penyalahgunaan wewenang, pengaturan proyek, jual beli jabatan, hingga berbagai praktik korupsi lain yang merugikan masyarakat.

Untuk menekan risiko tersebut, KPK mendorong pembenahan sistem pembiayaan politik.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah memperbesar dukungan negara terhadap pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu.

"Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan," ucapnya.

KPK juga mengusulkan pola kampanye yang lebih sederhana dengan memanfaatkan media digital dan media sosial sehingga biaya penyelenggaraan dapat ditekan tanpa mengurangi ruang penyampaian gagasan kepada masyarakat.

Baca Juga: Jalur Seleksi Mandiri UM 2026 Masih Dibuka untuk Sejumlah Program, Cek Jadwal, Cara Daftar, Biaya, dan Link Resmi

Di sisi lain, lembaga antirasuah itu menekankan pentingnya transparansi pendanaan politik melalui penguatan pengawasan serta dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).

"KPK mendorong berbagai langkah perbaikan, seperti menekan biaya kampanye, memperkuat transparansi sumber dana politik, membatasi transaksi tunai, serta mendorong model kampanye yang lebih sederhana dan berfokus pada gagasan," ungkap Budi.

Pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi.

Perbaikan sistem politik yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada integritas menjadi langkah penting agar pemimpin yang lahir benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan.***