POJOKSATU.id, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai tersangka suap dalam OTT yang dilaksanakan KPK di Panyabungan, Madina.
Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), Kirun, juga ditetapkan tersangka dan ditahan. Anaknya Kirun yang berinisial RAY juga ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.
Selain Topan, Kirun, dan RAY, KPK juga menetapkan Kepala UPTD PUPR Gunungtua Kabupaten Paluta Rasuli Efendi Siregar sebagai tersangka.
Pejabat Satker PJN Wilayah 1 Sumut berinisial HEL juga ditetapkan tersangka oleh KPK.
Baca Juga: OTT di Madina, Kadis PUPR Sumut Anak Buah Bobby Nasution Disebut Ikut Dibawa KPK ke Jakarta
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers di gedung KPK, Sabtu (28/6) menerangkan ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus suap ini.
“Lima orang tersangka yaitu Kadis PUPR TOP, Kepala UPTD PUPR Gunungtua RES yang juga merangkap PPK. Kemudian Pejabat Satker PJN Wilayah 1 HEL, Direktur PT DNG Kir, dan anaknya Kir yaitu RAY,” ujar Asep.
Menurut Asep, mereka menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp240 juta dari rumah Kirun di Padangsidimpuan. Dimana uang ini merupakan sisa dari Rp 2 miliar yang sudah dibagi-bagikan.
“Ditemukan uang tunai Rp231,8 juta di rumah Kir saat dilakukan penggeledahan,”katanya.
Baca Juga: Andrea Hirata dan Perjuangannya Selamatkan Bahasa Belitung dari Kepunahan
Asep menerangkan bahwa jumlah anggaran dalam proyek jalan yang dikorupsi ini yaitu Rp 231,8 miliar.
Sementara satu paket lagi nilai anggarannya Rp 157, 8 miliar.
“Para tersangka ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,”jelasnya.
Kronologi Kasus Korupsi
Asep juga menerangkan kronologi kasus korupsi ini. Dimana pada 22 April 2025 lalu, Kadis PUPR Topan Ginting, Direktur DNG Kirun, Kepala UPTD Gunungtua Rasuli Efendi dan staf melakukan survei offroad ke lokasi jalan Sipiongot Paluta ke Labusel.
“Kadis PUPR Top memerintah RES untuk menunjuk Kir sebagai kontraktor pemenang tanpa proses lelang saat itu,” jelasnya.
Terkait pengadaan dengan nilai anggaran Rp 157, 8 miliar, pada awal Juni 2025, Rasuli lalu menghubungi Kirun agar memasukkan penawaran.
Baca Juga: Sebelum Masuk Sumut, KPK Lebih Dulu OTT di Sumsel, Tersangkanya Juga Pejabat Dinas PUPR
“Jalannya dari Sipiongot Paluta ke Labusel,” jelasnya.
Kirun lalu memerintahkan staf untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Lalu Kirun melakukan komunikasi dengan Rasuli agar dilakukan pengaturan dalam e katalog.
Lalu Kirun mentransfer uang dan juga memberikan tunai sebagai uang muka kepada Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
“Jumlahnya 4 sampai 5 persen untuk Kadis PUPR atau sekitar 8 miliar. Selain itu, Topan juga menerima uang melalui perantara orang lain.
“Untuk kasus yang lain juga dilakukan hal sama dalam proyek-proyek jalan di Sumut. Kir memberikan suap ke dua tempat, PUPR dan Satker Wilayah I Sumut. Sejak 2023, saudara KIR dan RAY, sudah mendapatkan banyak proyek,” jelasnya.
Disebutkan Asep, Rasuli juga sudah menerima uang Rp 120 juta dari kurun 2024 hingga 2025 karena sudah melakukan pengaturan dalam E-katalog untuk memenangkan Kirun.***




